Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Gugat Status Tersangka, Ajukan Dua Praperadilan Sekaligus

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 11:00 WIB
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengambil langkah hukum dengan mengajukan dua permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Gugatan tersebut ditujukan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka hingga tindakan penahanan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Permohonan itu didaftarkan tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (5/8/2026). Dua perkara diajukan secara terpisah lantaran objek yang dipersoalkan berbeda, masing-masing berkaitan dengan proses hukum yang ditangani Kejaksaan Agung serta penyidikan oleh Polda Metro Jaya dan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri.

Kuasa hukum Febrie, Firman Wijaya, mengatakan pihaknya meminta pengadilan menyatakan penetapan tersangka maupun penahanan kliennya tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya,” kata Firman Wijaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (6/8/2026). 

Baca Juga: Fakta-Fakta Penangkapan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Jadi Tersangka TPPU hingga Ditahan 20 Hari

Dalam permohonan pertama, tim hukum menggugat penetapan Febrie sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Kejaksaan Agung.

Gugatan tersebut juga mencakup keberatan atas tindakan penahanan yang dijalankan penyidik.

Sementara itu, permohonan kedua diarahkan terhadap penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang ditangani Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri.

Selain status tersangka, gugatan tersebut juga menguji keabsahan tindakan penggeledahan dan penyitaan.

Tim kuasa hukum menilai terdapat persoalan hukum karena Febrie berstatus tersangka melalui proses penyidikan yang dilakukan oleh dua institusi penegak hukum berbeda. Hal itu menjadi salah satu dasar yang diajukan dalam permohonan praperadilan.

Sidang Dimulai 19 Agustus 2026

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menetapkan jadwal sidang perdana untuk kedua perkara tersebut.

Juru Bicara PN Jakarta Selatan, Halida Rahardhini, menyebut perkara pertama dengan nomor register 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL akan mulai disidangkan pada 18 Agustus 2026.

“Pemohon Febrie Adriansyah. Hari sidang pertama, pada Selasa (18/8/2026) dengan Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki,” kata Halida Rahardhini. 

Dalam perkara nomor 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL, pihak termohon terdiri atas Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kortastipidkor Polri, serta Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Baca Juga: Perkumpulan Pemuda Nusantara Kalteng Desak Kejagung Usut Tuntas Dugaan Korupsi Eks Jampidsus

Adapun gugatan kedua yang teregister dengan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL dijadwalkan disidangkan sehari kemudian, yakni 19 Agustus 2026, dan juga dipimpin hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.

Dalam perkara ini, termohon adalah Jaksa Agung cq Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah bersama pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang. 

Sementara itu, Polri juga menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan kasus PT Asabri periode 2020–2024. Dalam perkara tersebut, penyidik turut menetapkan Don Ritto dari unsur swasta sebagai tersangka. (*)

Editor : Agus Pramono
eks jampidsus praperadilan praperadilan febrie adriansyah Febrie Adriansyah