KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Polisi amankan ratusan senjata di sebuah sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Jumat (10/7/2026) lalu. Hal itu sontak membuat geger.
Selain hampir seribu pucuk senjata, polisi bersama pihak yayasan juga menemukan narkotika, perlengkapan penyalahgunaan narkoba, alat pembuat amunisi, hingga puluhan keping VCD porno dari sejumlah ruangan di lingkungan sekolah.
Temuan awal berupa 995 pucuk senjata yang terdiri dari air gun dan senjata api, serta satu pucuk shotgun kaliber 12/70. Setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan bersama aparat kepolisian, daftar barang yang ditemukan bertambah.
Di ruangan lain, petugas menemukan laras senjata kaliber 5,56 milimeter, pistol kaliber .40, pistol 9 milimeter, senjata jenis Walther, senjata kaliber .22, magazine Glock berkapasitas 30 peluru, magazine karabin M4, hingga alat yang diduga digunakan untuk membuat peluru atau amunisi.
“Beberapa peralatan canggih yang biasa dipakai Amerika untuk sniper. Secara diam-diam maupun terbuka. Termasuk buku petunjuknya. Saya jadi berfikir orang ini mau pakai untuk kejahatan di mana?,” ujar Untung Sangaji, Staf Ahli Ketua Pembina Yayasan, dikutip Jumat (7/8/2026).
“Karena ini bukan tempat untuk marakit ini. Ini sekolah,” lanjutnya.
Selain senjata, polisi juga mengamankan barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika. Barang bukti tersebut meliputi dua linting ganja, satu bungkus plastik yang diduga berisi sabu, satu bong dari botol plastik, dua bong kaca, satu cangklong kaca, dua korek api gas, serta sekitar 30 keping CD berisi video porno.
Kuasa hukum yayasan, Hermawanto, mengatakan seluruh barang yang ditemukan telah diserahkan kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Kasus ini bermula setelah pihak yayasan membuka sejumlah ruangan yang sebelumnya berada di bawah penguasaan mantan Ketua Yayasan. Hermawanto menyebut mantan ketua yayasan tersebut telah diberhentikan sejak April 2026 karena diduga menyalahgunakan dana yayasan untuk kepentingan pribadi.
“Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya. Atas dasar itulah maka dua orang, ketua kita berhentikan sementara,” kata Hermawanto.
Menurutnya, setelah diberhentikan, seluruh kunci ruangan penting di lingkungan sekolah ikut dibawa sehingga pihak yayasan hanya memiliki akses ke ruang kelas. Ruangan ketua yayasan beserta beberapa ruang lainnya baru bisa diperiksa belakangan.
“Dipecat terus kemudian kunci semua dibawa sama mereka. Jadi kita tuh hanya punya akses kunci terhadap ruang kelas saja, tapi ruang-ruang Ketua, ruang-ruang Ketua Yayasan dan beberapa hal itu tidak punya akses, semua kunci dibawa sama mereka,” ujarnya.
Hermawanto juga mengungkapkan masih terdapat satu ruangan yang belum berhasil dibuka. Ruangan tersebut disebut menyerupai bunker dan seluruh aksesnya masih terkunci rapat.
“Oleh karenanya kami meminta keseriusannya dan tindakannya segera, karena masih ada ruangan yang belum bisa kami buka. Kami berharap ruangan itu yang berbentuk seperti bunker, agar segera ditindaklanjuti oleh kepolisian untuk dibuka. Kami berharap tidak ada lagi senjata yang bisa ditemukan di sana,” katanya.
Ia menambahkan pihak yayasan tidak berani membuka ruangan tersebut sendiri karena khawatir menimbulkan persoalan hukum maupun risiko keamanan.
“Bunker yang itu semua terkunci rapat, kami tidak bisa masuk ke sana. Kami juga akan meminta kepada aparat untuk tolong bantu kami untuk membuka ruangan ini karena kalau kami khawatir ada risiko hukum gitu kan, maka kami meminta aparat untuk membukanya. Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian,” imbuhnya.
Polres Metro Jakarta Selatan membenarkan telah menerima laporan masyarakat mengenai penemuan senjata di salah satu ruangan sekolah tersebut.
“Bahwa benar Polres Metro Jakarta Selatan telah menerima Laporan dari masyarakat terkait temuan senjata (terdiri dari air gun dan senjata api) yang tersimpan disalah satu ruangan di yayasan sekolah yang berlokasi di Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Joko Adiwibowo.
Joko menjelaskan, bahkan sebelum laporan resmi dari pihak yayasan diterima, kepolisian telah lebih dahulu membuat laporan polisi model A sesaat setelah mengetahui adanya temuan tersebut.
“Bahwa sebelum adanya laporan polisi dimaksud, Polres Jakarta Selatan telah membuat laporan polisi model A yang dibuat sesaat setelah ditemukannya kejadian dimaksud,” ujarnya.
Di sisi lain, kuasa hukum mantan Ketua Yayasan berinisial IWD membantah sebagian besar temuan tersebut berkaitan dengan kliennya.
Mereka menyatakan 995 pucuk yang ditemukan merupakan airsoft gun legal milik PT Lokta Karya Perbakin yang disimpan untuk rencana kegiatan ekstrakurikuler menembak. Klaim tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik.(*)
Editor : Ayu Oktaviana