KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana dan Kasat Reserse Narkoba Polresta Banda Aceh AKP Muhammad Jabir tengah menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri di Jakarta.
Info yang didapat, mantan Kapolres Kobar dan anakbuahnya itu terlibat dalam penyalahgunaan barang bukti narkoba hasil pengungkapan anak buahnya.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat utama tersebut dilakukan saat Andi baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh. Polda Aceh membenarkan pemeriksaan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai perkara maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan. Materi pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai persoalan yang sedang diperiksa.
“Untuk substansi pemeriksaan, kewenangannya berada di Mabes Polri,” kata Joko mengutip Kaltim Post, Sabtu (8/8/2026).
Untuk memastikan pelayanan kepolisian tetap berjalan, Kapolda Aceh Irjen Ruddi Setiawan menunjuk Kabid TIK Polda Aceh Kombes Teguh Priyambodo Nugroho sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolresta Banda Aceh.
Baca Juga: Jejak Karir Kombes Andi Kirana: 2 Bulan Jadi Kapolres Kobar Terjerat KDRT, Kini Terjerat Narkoba
Penunjukan tersebut dilakukan selama Andi dan Jabir berada di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan.
Joko meminta masyarakat tidak menarik kesimpulan sebelum ada hasil pemeriksaan dari Mabes Polri. Menurutnya, proses tersebut masih berlangsung sesuai mekanisme internal kepolisian.
“Proses pemeriksaan sedang berjalan. Kami mengajak semua pihak untuk menghormati mekanisme yang berlaku dan menunggu hasil pemeriksaan dari Mabes Polri,” ujarnya.
Pemeriksaan terhadap keduanya berlangsung di tengah perhatian Mabes Polri terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan perkara narkotika.
Beberapa hari sebelumnya, Kasat Resnarkoba Polres Tangerang Selatan AKP Pardiman ditangkap bersama enam anggotanya dan satu personel Polda Aceh.
Penangkapan tersebut dilakukan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso menyebut penindakan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum narkotika.
Meski demikian, belum ada keterangan yang menyatakan pemeriksaan Andi Kirana dan Muhammad Jabir berkaitan dengan kasus tersebut. Polda Aceh menegaskan materi pemeriksaan berada di Mabes Polri dan masih menunggu hasil proses tersebut.
Di sisi lain, pelayanan kepolisian di wilayah Banda Aceh tetap berjalan di bawah kendali Plt Kapolresta.
Polda Aceh meminta seluruh pihak menghormati proses pemeriksaan dan tidak membuat spekulasi sebelum hasil resmi disampaikan Mabes Polri.(*)
Editor : Ayu Oktaviana