KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-AKP Muhammad Jabir terseret kasus dugaan penyalahgunaan barang bukti narkoba bersama Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana. Kini mereka diperiksa oleh Divisi Propam Mabes Polri.
Perwira kelahiran Pidie, Aceh, pada 1982 tersebut merupakan lulusan pendidikan Bintara tahun 2002 dan menyelesaikan Sekolah Inspektur Polisi (SIP) pada 2017.
Baca Juga: Kapolresta Banda Aceh Sekaligus Mantan Kapolres Kobar Dinonaktifkan, Diduga Tersandung Narkoba
Jabir memiliki latar belakang pendidikan hukum. Ia memperoleh gelar Sarjana Hukum dari Universitas Abulyatama pada 2009 dan Magister Hukum dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh pada 2014.
Dalam perjalanan dinasnya, Jabir banyak ditempatkan pada fungsi reserse. Ia pernah menjadi Kasatreskrim Polres Aceh Tenggara pada 2022 dan Kasatreskrim Polres Bener Meriah pada 2023. Ia juga pernah bertugas di Ditreskrimsus Polda Aceh.
Selain itu, Jabir pernah menjabat Kapolsek Kuta Baro sebelum kemudian dipercaya menjadi Kapolsek Kuta Raja Polresta Banda Aceh sejak April 2025.
Ia juga memiliki sejumlah tanda kehormatan, di antaranya Satyalancana Dharma Nusa pada 2004 dan Satyalancana Pengabdian delapan tahun pada 2013.
Pemeriksaan terhadap dua pejabat utama tersebut dilakukan saat Andi baru sekitar tujuh bulan menjabat sebagai Kapolresta Banda Aceh.
Polda Aceh membenarkan pemeriksaan tersebut.
Namun, hingga kini belum ada penjelasan mengenai perkara maupun dugaan pelanggaran yang menjadi dasar pemeriksaan. Materi pemeriksaan sepenuhnya berada di bawah kewenangan Mabes Polri.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keterangan lebih jauh mengenai persoalan yang sedang diperiksa.
“Untuk substansi pemeriksaan, kewenangannya berada di Mabes Polri,” kata Joko, Sabtu (8/8/2026).(*)
Editor : Ayu Oktaviana