KASONGAN–Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melaksanakan Operasi Wirawaspada Tahun 2025 dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Katingan.
Kegiatan ini dilaksanakan pada 11 hingga 13 Desember 2025 sebagai bagian dari operasi pengawasan orang asing yang dilakukan secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi Wirawaspada bertujuan untuk memastikan kepatuhan orang asing terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan keimigrasian serta menjaga ketertiban dan keamanan wilayah.
Dalam pelaksanaannya, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit melakukan pengawasan melalui koordinasi dengan instansi terkait guna memperoleh data dan informasi mengenai keberadaan serta kegiatan orang asing di wilayah Kabupaten Katingan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit Bayu Dewabrata menyampaikan kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Imigrasi dalam mendukung penegakan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara. Pengawasan dilaksanakan secara profesional, terukur, dan humanis dengan tetap mengedepankan ketentuan hukum yang berlaku.
“Melalui Operasi Wirawaspada ini, petugas imigrasi melakukan pengecekan administrasi keimigrasian serta pemantauan aktivitas orang asing untuk memastikan kesesuaian izin tinggal dan kegiatan yang dilakukan. Hasil dari pelaksanaan operasi tersebut akan dilaporkan sebagai bahan evaluasi dan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sampit akan terus meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum terkait guna mewujudkan pengawasan orang asing yang efektif, terpadu, dan berkelanjutan.(ila)
Editor : Agus Pramono