PALANGKA RAYA-Dua Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Katingan dibahas dalam rapat harmonisasi yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Kamis (3/9/2026).
Kedua Raperbup tersebut mengatur Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Tahun 2025–2030 serta perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Katingan.
Rapat dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah yang diwakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan, Pembinaan Hukum, dan Hak Asasi Manusia (P3H), Muhammad Mufid. Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan Kalpin, Sekretaris DPRD Katingan Kabul Mustiman, Kabid Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Rusliani, Bagian Hukum Setda Katingan, serta Tim II Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Dalam pembahasan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan melakukan pencermatan terhadap substansi kedua Raperbup, baik dari aspek kesesuaian dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Katingan. Harmonisasi dilakukan untuk memastikan materi yang diatur memiliki dasar hukum yang jelas, tidak tumpang tindih dengan regulasi lainnya, serta dapat diterapkan secara efektif.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah, Hajrianor, menyampaikan bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu memperhatikan keselarasan antara aspek hukum dan kebutuhan masyarakat. “Melalui harmonisasi, substansi regulasi dapat dicermati secara menyeluruh sehingga memiliki kepastian hukum dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ujarnya.
Dari pihak Pemerintah Kabupaten Katingan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Katingan, Kalpin, menyampaikan bahwa harmonisasi menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun dapat menjawab kebutuhan daerah.
“Kami berharap melalui proses harmonisasi ini, kedua Raperbup dapat disempurnakan sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan Kabupaten Katingan dan dapat menjadi dasar dalam pelaksanaan kebijakan di daerah,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, Raperbup mengenai Peta Jalan Pembangunan Kependudukan diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pembangunan kependudukan secara terarah dan berkelanjutan. Sementara itu, perubahan ketentuan mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD diharapkan dapat memberikan kejelasan dalam pelaksanaan hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui harmonisasi ini, Pemerintah Kabupaten Katingan bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah berkomitmen mendorong pembentukan produk hukum daerah yang berkualitas, responsif, dan memiliki kepastian hukum.
Kementerian Hukum melalui Kantor Wilayah juga siap memberikan fasilitasi dan pendampingan dalam proses pembentukan peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Katingan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana