PALANGKA RAYA-Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kalteng, dr. Riza Syahputra mengatakan, untuk menekan angka kasus, berbagai upaya telah dilakukan secara komprehensif. Penemuan kasus dilakukan melalui metode Passive Case Detection (PCD) dan Active Case Detection (ACD), termasuk kunjungan rumah, survei kontak, Mass Blood Survey (MBS), serta surveilans migrasi.
Berdasarkan data Dinas Kesehatan (Dinkes) Kalteng, jumlah kasus positif malaria pada 2024 tercatat sebanyak 137 kasus dan meningkat tajam menjadi 352 kasus pada 2025.
Baca Juga: Update Kasus Malaria di Kalteng Per April 2026, Kabupaten Murung Raya Tertinggi
Hingga 2026, masih ditemukan 78 kasus yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.
Selain itu, Dinas Kesehatan juga membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Tatalaksana dan Pengobatan Malaria tingkat provinsi untuk memperkuat penanganan kasus. Kegiatan penyelidikan epidemiologi, pengamatan faktor risiko, serta validasi data melalui Sistem Informasi Surveilans Malaria (SISMAL) juga dilakukan secara berkala.
“Upaya pengendalian dilakukan secara menyeluruh, mulai dari deteksi dini, pengobatan, hingga penguatan sistem surveilans dan pelaporan,” tegas Riza.
Pemerintah juga membentuk Tim Penilai Eliminasi Malaria dan Pemeliharaan tingkat provinsi yang melibatkan lintas program dan lintas sektor. Tim ini telah melakukan bimbingan dan pendampingan pra-assessment eliminasi malaria, khususnya di Kabupaten Kapuas dan Murung Raya.
Di sisi lain, peningkatan kapasitas sumber daya manusia juga dilakukan melalui On the Job Training (OJT) bagi petugas mikroskopis malaria. Edukasi kepada masyarakat turut digencarkan melalui berbagai media, seperti pemutaran video edukasi di videotron di Kota Palangka Raya, dialog di RRI, serta webinar dalam rangka peringatan Hari Malaria Sedunia 2025.
“Edukasi terus kami lakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pencegahan malaria,” katanya.
Tidak hanya itu, koordinasi lintas sektor juga diperkuat, termasuk melalui audiensi dengan Polda Kalteng, Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas ESDM terkait persoalan tambang rakyat, khususnya di Kabupaten Murung Raya.
Sebagai bentuk dukungan kebijakan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah juga telah menerbitkan Surat Edaran Gubernur Nomor 1163.1 Tahun 2025 tentang upaya pengendalian dan eliminasi malaria serta pembinaan dan pengawasan terhadap kabupaten/kota yang telah mencapai eliminasi.
Selain itu, diterbitkan pula Surat Edaran Nomor 1164.1 Tahun 2025 tentang dukungan TNI dan Polri dalam upaya pengendalian malaria.
“Dukungan lintas sektor sangat penting, terutama dalam pengawasan aktivitas tambang yang menjadi salah satu faktor utama penyebaran malaria di Kalteng,” pungkasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana