PANGKALAN BUN - Menyikapi masih maraknya kendaraan bermuatan berat melintas tidak sesuai dengan aturan, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat bertindak tegas. Mengingat banyaknya ditemukan sopir kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL), tidak mematuhi aturan atau surat edaran Bupati yang di keluarkan pada tanggal 12 Maret 2025.
Dalam surat edaran tersebut berisikan tentang Jam Operasional yaitu dilarang memasuki wilayah Kota Pangkalan Bun pada pukul 05.30 WIB hingga 21.00 WIB.
“Masih banyak ditemukan yang melanggar dan tidak menaati surat edaran yang telah ditentukan. Kami tentunya akan bertindak tegas menyikapi masalah ini,” kata Plt Kepala Dinas Perhubungan Kobar, Rawandi, baru-baru ini.
Menurutnya, surat edaran diterbitkan sebagai pedoman dalam menciptakan keselamatan dan ketertiban Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) di wilayah Kota Pangkalan Bun.
Tentunya, pengaturan jam operasional itu bertujuan untuk menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan masyarakat pengguna jalan di wilayah kota.
Namun masih banyak pelanggaran yang ditemukan. Bahkan belum lama ini terlibat kecelakaan yang dikuatirkan membahayakan pengendara lainnya. Akibatnya aktivitas kendaraan ODOL selama ini sangat meresahkan masyarakat, karena dampak yang ditimbulkan cukup kompleks.(son/ans)
Editor : Ayu Oktaviana