“Pemerintah daerah telah mempersiapkan dana untuk pembayaran gaji ketiga belas tahun 2025. Total yang dibayarkan sebesar Rp32.835.717.816,” ujar Pelaksana Tugas Sekretaris Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Jumaeh, Kamis (5/6/2025).
Menurut Jumaeh, pembayaran ini mengacu pada sejumlah regulasi, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, hingga Peraturan Bupati Kotim Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur teknis pencairan melalui APBD.
"Dasar hukumnya jelas dan kuat. Kami juga mengikuti arahan melalui Surat Edaran Kemendagri tentang percepatan peraturan kepala daerah," jelasnya.
Gaji ke-13 tahun ini diberikan kepada 6.858 ASN, yang terdiri dari 4.801 PNS dan 2.057 PPPK. Selain itu, Bupati dan Wakil Bupati, serta pimpinan dan anggota DPRD juga termasuk dalam daftar penerima.
Menyoal perbedaan antara gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR), Jumaeh menegaskan bahwa fungsinya tidak sama.
Jika THR berperan untuk mendukung kebutuhan jelang lebaran, maka gaji ke-13 lebih diarahkan untuk membantu ASN dalam menghadapi pengeluaran saat tahun ajaran baru dimulai.
"Gaji ke-13 ini ditujukan untuk keperluan pendidikan anak-anak ASN. Misalnya membeli perlengkapan sekolah atau biaya pendaftaran," tambahnya.
Namun, tidak semua ASN otomatis menerima. Hanya mereka yang telah aktif dan mendapatkan gaji hingga Mei 2025 yang berhak.
Artinya, PPPK dengan SK mulai 1 Juni 2025 tidak termasuk penerima tahun ini.
Jumaeh memastikan, Pemkab Kotim berkomitmen untuk membayarkan gaji ke-13 tepat waktu sesuai ketentuan.
Ini juga mencerminkan keseriusan daerah dalam menjaga tata kelola anggaran dan pemenuhan hak pegawai secara transparan.
“Sesuai aturan, pembayaran gaji ke-13 tidak boleh melampaui tahun anggaran. Karena itu, kita targetkan pencairan pada 10 Juni,” pungkasnya.(mif/ram) Editor : Administrator