SAMPIT – Polisi akhirnya menetapkan Ijul, seorang penjaga malam di kawasan Wengga Happy, Kecamatan Baamang, sebagai tersangka. Status itu ditetapkan setelah aparat Polsek Baamang melakukan gelar perkara atas insiden pecahnya kaca rumah warga beberapa waktu lalu.
Kapolsek Baamang, AKP M Romadhon, mengatakan hasil penyidikan menguatkan dugaan adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh tersangka. “Dari hasil gelar perkara, kami akhirnya menetapkan penjaga malam tersebut sebagai tersangka atas kasus pengrusakan,” ujarnya, Rabu (20/8/2025).
Menurut Romadhon, Ijul dijerat Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.
Namun, penyidik tidak melakukan penahanan karena ancaman pidana yang dikenakan di bawah empat tahun.
”Tidak dilakukan penahanan, tapi dia wajib lapor,” tegasnya.
Peristiwa ini bermula ketika Ijul menggerebek rumah Kevin, seorang warga setempat, lantaran curiga ada seorang perempuan di dalam rumah tersebut. Namun kecurigaan itu berujung salah paham.
Akibat aksinya itu, kaca rumah Kevin pecah. Situasi makin gaduh setelah warga sekitar berdatangan. Belakangan terungkap, perempuan yang dicurigai penjaga malam itu ternyata saudara kandung pemilik rumah.
Merasa dirugikan, Kevin melaporkan peristiwa itu ke pihak kepolisian. Laporan inilah yang kini menyeret Ijul ke proses hukum.(mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana