Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Polres Kotim Musnahkan 159 Gram Sabu dari 20 Kasus Narkotika

Agus Pramono • Rabu, 8 Oktober 2025 | 17:00 WIB
Pemusnahan barang haram.MIFTAH/KALTENG POS
Pemusnahan barang haram.MIFTAH/KALTENG POS

 

SAMPIT – Satuan Reserse Narkoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 159,69 gram Rabu (8/10/2025).

Barang haram itu merupakan hasil pengungkapan dari 20 kasus tindak pidana narkotika yang telah memiliki ketetapan status barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Kotim.

Kasat Reserse Narkoba Polres Kotim, AKP Suherman, mengatakan pemusnahan dilakukan setelah melalui prosedur hukum yang berlaku.

Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam mencegah kemungkinan penyalahgunaan barang bukti.

“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan, setelah mendapatkan persetujuan dari kejaksaan. Total sabu yang kami musnahkan beratnya 159,69 gram, berasal dari 20 perkara,” ujarnya saat menggelar jumpa pers.

Ia menjelaskan, jika sabu tersebut sempat beredar di masyarakat, maka diperkirakan dapat digunakan oleh hampir 800 orang. Nilai ekonomisnya mencapai sekitar Rp239 juta.

“Dampak sosialnya sangat besar karena kita bicara tentang generasi muda yang diselamatkan,” katanya.

Barang bukti yang terdiri dari 176 bungkus plastik klip itu dimusnahkan setelah disita dalam berbagai kasus yang ditangani sejak beberapa bulan terakhir.

Dari seluruh kasus tersebut, sejumlah tersangka kini sudah menjalani proses hukum dan sebagian telah divonis bersalah.

Suherman menegaskan, pihaknya akan terus memperkuat upaya penindakan sekaligus pencegahan terhadap peredaran narkoba di wilayah Kotim.

Ia mengingatkan bahwa jaringan peredaran sabu kini menyasar berbagai kalangan, termasuk pekerja harian dan pelajar.

“Kami mendorong masyarakat agar lebih aktif melapor jika mengetahui indikasi peredaran. Narkoba bukan hanya merusak individu, tapi menghancurkan masa depan daerah,” imbuhnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#narkotika #tindak pidana narkotika #peredaran narkoba #Polres Kotawaringin Timur (Kotim)