Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Harga Pertalite-Pertamax Eceran Tak Terkontrol, Pemkab Mura Keluarkan Surat Edaran Batas Harga Resmi

Agus Pramono • Jumat, 28 November 2025 | 13:30 WIB
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan surat edaran.
Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin dan surat edaran.

PURUK CAHU - Pemerintah Kabupaten Murung Raya menetapkan batas harga bahan bakar minyak (BBM) eceran di wilayah Kota Puruk Cahu guna menekan kenaikan harga yang terjadi di tingkat pengecer dalam beberapa waktu terakhir.

Penetapan batas harga ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Murung Raya Nomor: 100.3.4/467/2025 tentang Pengendalian Harga BBM jenis Pertalite dan Pertamax pada tingkat pengecer kios/depo di wilayah Kota Puruk Cahu.

Kebijakan ini diambil menyusul adanya kendala teknis dalam pendistribusian BBM dari depo Banjarmasin menuju Puruk Cahu yang berdampak pada lonjakan harga di tingkat eceran.

Dalam surat edaran tersebut, ditetapkan harga maksimal BBM eceran yakni sebesar Rp15.000 per liter untuk jenis Pertalite dan Rp17.000 per liter untuk jenis Pertamax.

Para pedagang diminta mematuhi ketentuan ini dan tidak menaikkan harga di luar batas kewajaran yang telah ditentukan.

Pemkab Murung Raya juga menegaskan akan melakukan pengawasan bersama instansi terkait serta menindak pedagang yang masih menjual BBM di atas harga ketentuan. Selain itu, SPBU, APMS, dan agen penyalur diminta memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat dan angkutan umum.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Mura berharap stabilitas harga BBM di Kota Puruk Cahu tetap terjaga serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Dan seluruh pihak dapat melaksanakan surat edaran ini dengan penuh tanggung jawab.

Sebelumnya juga Pemerintah Kabupaten Murung Raya bergerak cepat menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak jenis pertalite dan pertamax yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Kelangkaan ini tidak hanya dialami Murung Raya, namun juga terjadi di beberapa daerah lain di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah.

Wakil Bupati Murung Raya, Rahmanto Muhidin, mengatakan Pemkab Murung Raya telah melakukan komunikasi langsung dengan pimpinan SPBU serta pihak Pertamina di Banjarmasin agar persoalan tersebut segera mendapat penanganan serius.

"Pemerintah daerah berharap pasokan BBM bisa kembali normal dalam waktu dekat sehingga aktivitas masyarakat tidak terganggu terlalu lama," harap wabup, Kamis (27/11/2025).

Selain itu, Pemkab Murung Raya melalui Dinas Perindustrian, Koperasi, dan UMKM juga terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait guna memastikan distribusi BBM ke wilayah Murung Raya tetap berjalan.

"Upaya ini merupakan langkah percepatan yang dilakukan agar kelangkaan tidak semakin meluas," imbuh wabup.(irj)

Editor : Ayu Oktaviana
#distribusi bbm #bahan bakar minyak (bbm) #bbm eceran #umkm #Murung Raya #puruk cahu #harga bbm #kalimantan tengah #Surat Edaran Bupati #kelangkaan bahan bakar minyak