SAMPIT-Polemik penyelenggaraan road race pada 13–14 Desember 2025 di taman Kota Sampit nampaknya belum berakhir.
Usai Gereja Joan Don Bosco dan pihak panitia di mediasi dan menyetujui perhelatan itu tetap digelar di Taman Kota dengan beberapa persyaratan, kali ini, penolakan datang dari Suriansyah Halim, Ketua Penegak Hukum Rakyat Indonesia Kalimantan Tengah sekaligus Ketua Perkumpulan Pengacara dan Konsultan Hukum Indonesia Kalteng.
Dalam video yang beredar, ia menegaskan bahwa penolakan itu bukan pendapat pribadi semata, melainkan reaksi atas banyak keberatan yang telah muncul dari pihak rumah sakit, pastor, hingga sekolah. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan road race saat hari Sabtu dan Minggu berpotensi mengganggu ibadah serta aktivitas pendidikan.
“Video ini saya buat atas keberatan yang sangat jika kegiatan dari road race di Sampit itu diadakan di Taman Kota. Karena seperti yang kita ketahui itu sudah mendapat keberatan dari rumah sakit, dari pastor, dari sekolah sendiri,” ujarnya dalam video yang beredar, Kamis (11/12/2025).
Menurutnya, dampak kegiatan tidak hanya soal kebisingan. Ada risiko kerusakan fasilitas sekolah hingga masalah keselamatan publik, terutama ketika penonton memadati area sempit di sekitar taman.
“Karena itu sangat mengganggu kegiatan dari ibadah. Karena itu dilaksanakan di hari Sabtu dan Minggu. Khususnya di hari Minggu ya. Dan itu sangat mengganggu fasilitas di sekolahan juga karena dapat merusak pagar dan lain-lain,” katanya.
Suriansyah menilai penyelenggaraan road race di lokasi itu bertentangan dengan berbagai regulasi, termasuk surat edaran Bupati Kotim tahun 2024. Ia menegaskan bahwa kegiatan yang dipaksakan justru membuka potensi pelanggaran hukum yang lebih luas.
“Itu tadi satu bertentangan dengan surat edaran Bupati Kotim tahun 2024. Yang isinya tadi kan mengganggu layanan kesehatan. Mengganggu ibadah, jelas. Karena ini kan mau suasana Natal nih. Menimbulkan risiko kecelakaan,” ungkapnya.
Tidak hanya itu, ia mengingatkan bahwa kegiatan otomotif di jalan umum dapat berkontribusi pada maraknya balapan liar.
Menurutnya, ada tempat resmi untuk balapan di Sampit, sehingga event tidak perlu digelar di area sensitif seperti Taman Kota.
“Berpotensi melegalkan balapan liar. Karena balapan itu dilaksanakan di jalan. Bukan pada tempatnya,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Suriansyah menyebut sejumlah undang-undang yang dilanggar bila kegiatan tetap dijalankan di lokasi sekarang, mulai dari aturan tata ruang, lalu lintas, kesehatan, lingkungan, hingga perlindungan hak beribadah.
Ia bahkan menyinggung adanya dugaan ancaman terhadap pihak yang menolak event tersebut.
“Nah itu jelas bisa dilaporkan yang mengancam pasal 29 Undang-Undang ITE. Jadi yang pengancam bisa dipidana penjara,” ucapnya.
Suriansyah menegaskan bahwa dirinya tidak menolak kegiatan olahraga otomotif, melainkan hanya meminta agar dipindahkan ke tempat yang benar. Ia menyatakan siap menempuh langkah hukum jika lokasi tidak direvisi.
“Jika tidak dilakukan, maka kami akan melakukan somasi tertulis dan laporan kepolisian terhadap dugaan-dugaan pelanggaran dan yang pasti akan kami melakukan gugatan perbuatan melanggar hukum,” ujarnya.
Ia mengingatkan kepada panitia agar menaati hukum dan tidak memaksakan lokasi yang dinilai melanggar banyak aturan.
Jika tetap berjalan, ia siap mengirim somasi dan laporan kepolisian atas dugaan pelanggaran yang dilakukan.
“Jika panitia tetap melaksanakan kegiatan tersebut yang sudah jelas-jelas melawan hukum, maka panitia tersebut jelas-jelas melawan negara Republik Indonesia,” imbuhnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana