Hal tersebut disebabkan belum adanya respons dari pihak perusahaan terhadap upaya koordinasi yang telah dilakukan DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi terkait rencana RDP tersebut, namun belum mendapatkan tanggapan dari PT BSL. Kondisi itu membuat penjadwalan ulang belum bisa ditetapkan.
“Terakhir kita sudah koordinasi untuk PT BSL, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan. Jadi kita belum bisa menjadwalkan kembali RDP, karena salah satu syarat RDP itu kedua belah pihak harus hadir,” ujarnya, Rabu (17/12/2025).
Ia menjelaskan, kehadiran kedua pihak menjadi ketentuan penting dalam pelaksanaan RDP agar pembahasan dapat berjalan efektif dan menghasilkan kejelasan. Tanpa kepastian dari perusahaan, DPRD belum dapat melangkah lebih jauh.
Angga menambahkan, apabila hingga batas waktu yang ditentukan PT BSL tetap tidak memberikan respons, Komisi I DPRD Kotim akan terlebih dahulu membahas langkah lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kita bahas dulu secara aturan. Kalau memang aturannya mengharuskan pemanggilan ulang, tentu akan kita panggil kembali,” katanya.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa pemanggilan tersebut juga memiliki mekanisme dan batasan yang telah diatur dalam tata tertib DPRD, termasuk jumlah panggilan yang dapat dilakukan.
“Ada ketentuannya berapa kali panggilan itu bisa dilakukan. Itu yang nanti akan kita sesuaikan,” pungkas Angga.
RDP bersama PT BSL itu sempat dilakukan pada Senin (8/12/2025) lalu. Namun, pihak perusahaan absen dalam agenda tersebut. RDP dilakukan usai video tentang pembabatan hutan di Kecamatan Antang Kalang yang diduga dilakukan perusahaan itu viral. (mif)
Editor : Agus Pramono