SAMPIT – Pelaku kasus pengeboman yang di kasus ledakan SMAN 72 Jakarta, Kelapa Gading, Jakarta Utara (Jakut) ternyata memiliki keterkaitan hingga ke daerah.
Berdasarkan data yang diterima dari Densus 88, dua anak asal Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terdata masuk dalam jaringan yang sama dengan pelaku kasus tersebut. Keduanya tergabung dalam true crime community, yang memiliki paham ekstremis dan ideologi kekerasan ekstrem.
Temuan ini memicu kewaspadaan serius pemerintah daerah terhadap potensi paparan paham radikalisme pada anak-anak.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kotim, Rihel, mengatakan setelah kasus pengeboman di SMAN 72 Jakarta terungkap dan dilakukan pendalaman terhadap grup komunikasi pelaku, muncul data yang menunjukkan keterlibatan anak-anak dari berbagai daerah, termasuk Kotim.
“Berkaitan dengan kejadian pemboman yang ada di SMAN 72 Jakarta itu, setelah dibuka grupnya di HP dan sebagainya, ternyata Kotim ada dua orang,” ujarnya, Kamis (8/1/2026).
Meski demikian, Rihel menegaskan bahwa identitas kedua anak tersebut belum dibuka oleh aparat penegak hukum dan bersifat privat. Ia juga menyebutkan belum ada informasi pasti terkait jenjang pendidikan keduanya, apakah berada di tingkat SD atau SLTA.
“Kemarin tidak dibuka oleh teman-teman dari Densus. Apakah itu di SLTA atau di SD, itu tidak disampaikan. Yang ada hanya peringkatnya. Ini sifatnya masih privat,” jelasnya.
Pola komunikasi dan rekrut
Rihel mengungkapkan bahwa pola perekrutan jaringan tersebut dilakukan melalui media permainan daring. Anak-anak awalnya diajak bermain game, kemudian secara perlahan diarahkan masuk ke dalam komunikasi tertutup yang berujung pada perubahan pola perilaku.
“Pola perekrutannya menggunakan permainan game. Lama-lama anak akan ditanya macam-macam. Ciri-cirinya, anak mulai memisahkan diri, menyendiri, tidak mau bergabung dengan teman-temannya,” katanya.
Menurut Rihel, usia paling rentan terpapar paham radikalisme berada pada rentang usia 12 tahun. Bahkan, sasaran jaringan tersebut sudah menyentuh anak-anak sekolah dasar. Hal inilah yang membuat pemerintah daerah menilai pengawasan tidak bisa hanya dibebankan kepada aparat keamanan.
“Data yang kami terima itu ada yang umurnya baru 12 tahun. Anak-anak SD sampai SLTA. Ini yang menjadi sasaran,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa benteng utama pencegahan berada di lingkungan keluarga. Orang tua diminta lebih ketat mengawasi aktivitas anak, terutama penggunaan gawai dan interaksi di dunia maya, agar tidak terjerumus ke dalam jaringan berbahaya.
“Benteng pertama itu keluarga. Ibu, bapak, dan saudara-saudaranya. Kalau ada kelainan perilaku, pasti ada sesuatu. Itu harus segera didampingi,” ujarnya.
Selain keluarga, Rihel juga meminta sekolah memperkuat pengawasan melalui guru bimbingan dan konseling. Ia menilai perubahan perilaku anak di lingkungan sekolah harus menjadi alarm dini agar bisa segera ditangani sebelum berkembang lebih jauh.
“Peran guru BP dan pembimbing sekolah itu penting. Ini yang harus ditegaskan kembali supaya kelakuan anak-anak bisa diawasi dan segera diantisipasi,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana