SAMPIT – Pengadilan Negeri (PN) Sampit mencatat peningkatan beban penanganan perkara sepanjang tahun 2025.
Total beban perkara mencapai 1.142 perkara, meningkat 10,87 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Lonjakan tersebut berasal dari akumulasi sisa perkara tahun 2024 dan perkara baru yang masuk sepanjang 2025.
Ketua PN Sampit, Benny Octavianus, menjelaskan bahwa dari total beban tersebut, sebanyak 121 perkara merupakan sisa tahun 2024, sementara 1.021 perkara lainnya merupakan perkara baru yang diterima sepanjang 2025. Mayoritas perkara berasal dari wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), disusul Kabupaten Seruyan. Kedua kabupaten itu memang dibawah naungan PN Sampit.
“Untuk perkara yang kami tangani dari tahun 2024 ke 2025 memang mengalami peningkatan. Jujur kami tidak bisa 100 persen menuntaskan semuanya,” ujarnya, Senin (19/1/2026).
Dari 1.021 perkara baru yang masuk, sebanyak 675 merupakan perkara pidana dan 346 perkara perdata. Sepanjang 2025, PN Sampit berhasil memutus 1.009 perkara atau meningkat sekitar 11 persen dibandingkan tahun 2024. Dari jumlah tersebut, 93,46 persen perkara diselesaikan tepat waktu, yakni kurang dari lima bulan, melampaui target internal pengadilan sebesar 90 persen.
“Capaian penyelesaian perkara tepat waktu ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran, meski dengan keterbatasan sumber daya yang kami miliki,” katanya.
Meski demikian, PN Sampit masih menyisakan 133 perkara yang belum dapat diselesaikan dan menjadi tunggakan untuk ditangani pada tahun 2026. Menurut Benny, kondisi ini tak lepas dari ketimpangan antara jumlah perkara dan ketersediaan tenaga teknis.
“Di 2024 hakim hanya enam orang dan panitera pengganti juga enam. Di 2025 memang ada tambahan hakim menjadi 16 orang, tapi panitera pengganti hanya satu orang, panitera muda dua orang, dan jurusita satu orang. Jadi teknisnya hanya lima orang yang menangani 1.142 perkara,” jelasnya.
Terkait jenis perkara, Benny mengungkapkan bahwa perkara narkotika masih menjadi perkara paling dominan yang ditangani PN Sampit, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Setelah narkotika, perkara yang cukup banyak masuk adalah pencurian dan penggelapan.
“Yang paling dominan tetap narkotika. Dari tahun lalu juga sama. Kemudian disusul pencurian dan penggelapan, baik yang berasal dari Kotim maupun Seruyan,” ungkapnya.
Selain penanganan perkara, PN Sampit juga terus mengedepankan pendekatan keadilan restoratif. Sepanjang 2025, tercatat enam perkara pidana diselesaikan melalui restorative justice dan dua perkara anak melalui mekanisme diversi. Di bidang perdata, dari 103 perkara gugatan yang wajib dimediasi, enam perkara berhasil damai melalui mediator hakim dan non-hakim.
Dalam pelayanan publik, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Sampit telah melayani 379 pencari keadilan secara gratis. Program sidang keliling juga dilaksanakan di Kabupaten Seruyan dan berhasil menyelesaikan 20 permohonan masyarakat.
Pengadilan turut membuka layanan di Mall Pelayanan Publik Habaring Hurung, termasuk layanan eraterang dan e-Court.
Dari sisi anggaran, realisasi DIPA operasional mencapai 96,98 persen dari total pagu Rp7,3 miliar, sementara anggaran penanganan perkara terserap hampir 100 persen atau sekitar Rp208 juta. Saat ini, PN Sampit didukung oleh 42 personel, terdiri dari 16 hakim, serta tenaga kepaniteraan, kesekretariatan, dan pelaksana lainnya.
Menghadapi 2026, PN Sampit masih dihadapkan pada tantangan keterbatasan lahan gedung yang belum sesuai prototipe Mahkamah Agung, serta hambatan pembentukan PN Seruyan karena belum tersedianya lahan minimal 6.300 meter persegi dari pemerintah daerah setempat. Selain itu, kekurangan tenaga fungsional masih menjadi persoalan serius.
“Kami juga perlu memperkuat sinergi dengan aparat penegak hukum lain, terutama dalam implementasi KUHP dan KUHAP baru, termasuk pidana kerja sosial,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana