SAMPIT-Sepasang warga lanjut usia di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), hidup dalam kondisi memprihatinkan.
Di usia senja, mereka masih menempati rumah dengan bangunan rapuh dan fasilitas minim yang tidak memenuhi standar kelayakan hunian.
Pasangan tersebut adalah M Zaini (78) dan istrinya yang berusia 68 tahun. Mereka tinggal di rumah sederhana di Jalan Padat Karya II, Desa Lampuyang, dengan atap dari daun rumbia yang sebagian telah ditutup terpal usang.
Struktur bangunan terlihat lapuk dan tidak memberikan perlindungan yang memadai.
Anggota DPRD Kotim Dapil III, Eddy Mashami, meninjau langsung kondisi pasangan lansia. Ia menyebutkan, keadaan M. Zaini dan istrinya tergolong memprihatinkan dan memerlukan perhatian lintas sektor.
“Kondisi Zaini dan istrinya ini perlu penanganan serius dari pemerintah. Rumahnya sudah tidak layak, sementara usia mereka sudah sangat sepuh,” ujarnya, Senin (26/1/2026).
Eddy menjelaskan, Zaini sebelumnya bekerja sebagai nelayan. Namun karena faktor usia dan kondisi fisik yang menurun, ia kini tidak lagi mampu melaut.
Untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari, pasangan tersebut hanya mengandalkan bantuan sosial lainnya. Namun jumlahnya juga tak mencukupi kebutuhan.
Pemerintah ke mana? Eddy menyinggung soal penghentian Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) yang sebelumnya diterima Zaini.
Menurutnya, penghentian itu terjadi karena adanya bantuan sosial lain agar tidak terjadi tumpang tindih anggaran. Namun dalam praktiknya, kondisi tersebut perlu dievaluasi.
“Secara aturan, penghentian BLT karena adanya bansos memang prosedur standar. Tapi kalau bantuan yang diterima tidak cukup atau tidak berjalan optimal, maka harus ada pemutakhiran data agar warga tidak terabaikan,” katanya.
Baca Juga: Biawak Njenguk Pasien ke RSUD dr Murjani, Mengundang Ketegangan dan Tawa Pengunjung
Menurut Eddy, penanganan warga miskin ekstrem, khususnya lansia, harus dilakukan secara berjenjang. Pemerintah desa berada di garda terdepan dalam pendataan dan pengusulan bantuan melalui Musyawarah Desa, termasuk memprioritaskan rumah M. Zaini dalam program Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Selain itu, ia menilai Dinas Sosial Kotim memiliki peran penting untuk memastikan status pasangan lansia tersebut tetap aktif dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika diperlukan, Dinas Sosial juga dapat menyalurkan bantuan darurat atau logistik.
“Karena keduanya lansia, mereka seharusnya masuk dalam prioritas bantuan atensi lansia dari Kementerian Sosial. Pemerintah daerah harus aktif mengusulkan agar intervensinya berkelanjutan,” tegasnya.
Ia menambahkan, peran Camat Teluk Sampit juga penting sebagai koordinator wilayah untuk memastikan tidak ada warga miskin ekstrem yang luput dari pendataan dan penanganan, terlebih kondisi ini telah menjadi perhatian publik.
Eddy mengapresiasi langkah awal Pemerintah Desa Lampuyang yang telah melakukan pengusulan administratif serta berkoordinasi dengan instansi terkait. Ia juga mendorong adanya gotong royong masyarakat setempat untuk membantu perbaikan sementara rumah pasangan lansia tersebut.
“Pemerintah daerah perlu segera turun tangan dan mengusulkan program yang tepat, termasuk program pusat, agar pasangan lansia ini bisa hidup lebih layak,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana