Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DPRD Kotim Minta Tata Ulang Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi

Agus Pramono • Senin, 9 Februari 2026 | 16:00 WIB
DPRD Kotim melakukan RDP soal distribusi pupuk.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS
DPRD Kotim melakukan RDP soal distribusi pupuk.MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS

 

SAMPIT – Polemik distribusi pupuk bersubsidi di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, beberapa waktu lalu menjadi alarm serius. Persoalan yang sempat memicu keresahan petani itu kini masuk dalam agenda pengawasan legislatif dan ditindaklanjuti melalui rapat dengar pendapat (RDP) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Dalam rapat RDP, Senin (9/2/2026) itu dihadirkan perwakilan petani, pihak Pupuk Indonesia, pihak kios pendistribusian dan beberapa pihak terkait. Usai beberapa jam berdiskusi, RDP tersebut akhirnya melahirkan sejumlah kesimpulan.

Ketua Komisi II DPRD Kotim, Akhyanoor, menegaskan bahwa persoalan pupuk tidak bisa lagi ditangani secara parsial, melainkan harus dibenahi dari hulu ke hilir, mulai dari sistem distribusi, pendataan penerima, hingga pengawasan lapangan.

“Kesimpulan RDP jelas, distribusi pupuk bersubsidi harus diawasi lebih serius dan menyeluruh. Tidak boleh ada celah dalam sistemnya,” katanya.

Menurutnya, pengawasan tidak bisa dibebankan hanya kepada satu pihak. Seluruh unsur harus terlibat aktif, mulai dari PT Pupuk Indonesia sebagai penyedia, distributor, aparat keamanan, pemerintah desa, hingga institusi pengawasan lainnya.

“Kita sepakat, pengawasan harus melibatkan semua pihak. Mulai dari PT Pupuk Indonesia, Polsek, Koramil, kepala desa, sampai unsur pengawasan lainnya. Ini tidak bisa jalan sendiri-sendiri,” tegasnya.

Selain pengawasan, DPRD Kotim juga menyoroti aspek ketersediaan pupuk bagi petani. Wakil rakyat itu meminta agar alokasi pupuk bersubsidi benar-benar disalurkan sesuai kebutuhan riil petani, bukan hanya berdasarkan data administratif semata.

Dalam konteks ini, peran penyuluh pertanian lapangan (PPL) menjadi krusial. DPRD menilai, validitas data petani melalui sistem Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) menjadi fondasi utama agar distribusi tidak salah sasaran.

“Kalau data petaninya tidak valid, distribusinya pasti bermasalah. Hak petani atas pupuk bersubsidi hanya bisa dijamin kalau mereka terdata di RDKK. Ini tanggung jawab PPL di lapangan,” ujarnya.

Dari sisi penyaluran, DPRD Kotim mengingatkan kios dan distributor agar patuh terhadap regulasi harga. Penjualan pupuk bersubsidi di atas harga eceran tertinggi (HET) disebut sebagai bentuk pelanggaran yang merugikan petani secara langsung.

Untuk itu, DPRD mendorong keterlibatan aparat penegak hukum dalam melakukan penelusuran dan penindakan terhadap dugaan penyimpangan distribusi pupuk dan harga pupuk bersubsidi.

“Kalau ada yang menjual di atas HET, itu harus ditindak. Aparat penegak hukum perlu turun, supaya aturan benar-benar punya kekuatan,” katanya.

Sebagai langkah korektif, DPRD Kotim juga membuka opsi evaluasi terhadap kios-kios penyalur pupuk bersubsidi. Kios yang terbukti melanggar ketentuan, khususnya terkait harga dan distribusi, dinilai layak dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin.

Dengan langkah pembenahan tersebut, DPRD Kotim berharap distribusi pupuk bersubsidi di Teluk Sampit, terutama Desa Lampuyang, dapat kembali berjalan normal, adil, dan transparan.

Tujuan akhirnya, kata Akhyanoor, adalah memastikan pupuk bersubsidi benar-benar sampai ke tangan petani yang berhak, dengan harga sesuai ketentuan, sehingga mampu menopang produktivitas pertanian dan kesejahteraan petani Kotim. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#produktivitas pertanian #pupuk bersubsidi #desa lampuyang #Penyimpangan distribusi pupuk #pupuk indonesia #distribusi pupuk #petani #dprd kotim #Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) #pt pupuk indonesia #kesejahteraan petani