SAMPIT – Permasalahan distribusi pupuk di Desa Lampuyang, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) beberapa waktu lalu membuat berbagai pihak harus segera bergerak cepat guna mencari solusi.
Terkait hal itu, dalam rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Kotim, Senin (9/2/2026), PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya dalam menata ulang sistem distribusi pupuk bersubsidi. Penataan dilakukan melalui penguatan data petani, pengawasan distribusi, hingga penegakan aturan harga.
Baca Juga: DPRD Kotim Minta Tata Ulang Sistem Distribusi Pupuk Bersubsidi
Manager Penjualan Pupuk Indonesia wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Barat, Purwa Cahyadi, mengatakan bahwa pembenahan sistem akan dimulai dari validasi data petani melalui Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
“Petani yang belum masuk RDKK akan dientri oleh tim BPP dan PPL. Ini jadi fondasi utama, karena semua distribusi pupuk bersubsidi harus berbasis RDKK,” ujarnya.
Selain penguatan data, pengawasan distribusi juga akan diperketat melalui peran Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3). Setiap pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi, kata dia, akan ditindak sesuai aturan.
“KP3 akan melakukan pengawasan. Kalau ditemukan pelanggaran, akan ditindak. Bahkan kios bisa diberhentikan,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa harga pupuk bersubsidi wajib mengikuti harga eceran tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah dan Kementerian Pertanian.
Tidak ada toleransi terhadap praktik penjualan di atas harga resmi. Jika ditemukan hal itu, pihaknya tak segan-segan untuk memberhentikan kios yang memajnkan harga.
“Harga harus sesuai HET. Kalau ada kios menjual di atas HET, Pupuk Indonesia tidak segan memberhentikan kios tersebut,” katanya.
Ia menjelaskan, sistem RDKK juga berfungsi sebagai instrumen audit negara. Data penerima pupuk akan menjadi bahan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), sehingga ketidaksesuaian distribusi akan berdampak langsung pada sanksi.
“Nanti BPK akan mencocokkan data. Kalau petani tidak terdaftar tapi menerima pupuk, itu pelanggaran. Konsekuensinya kios wajib mengganti pupuk subsidi dengan pupuk non-subsidi,” jelasnya.
Ia menambahkan, dari sisi infrastruktur distribusi, jumlah distributor dan kios di Kotim dinilai telah mencukupi.
Namun, persoalan justru muncul dari partisipasi petani itu sendiri. Saat ini, Kotim mempunyai dua distributor dan 11 PPTS yang tersebar disejumlah kecamatan. Angka itu dinilai cukup untuk menampung pupuk bagi petani seKotim.
“Secara jumlah distributor dan kios, itu cukup. Masalahnya, banyak petani yang sudah masuk RDKK tapi tidak mengambil jatahnya. Tahun 2025, hanya sekitar 50 persen yang mengambil pupuk, sisanya tidak,” ungkapnya.
Kondisi tersebut, menurutnya, membutuhkan peran aktif ketua kelompok tani dan BPP yang lebih mengenal kondisi riil petani di lapangan.
Ia juga mengingatkan bahwa tata kelola pupuk bersubsidi sangat ketat secara administratif. Jika distribusi tidak sesuai aturan Kementerian Pertanian, maka pupuk otomatis berubah status menjadi non-subsidi, yang justru merugikan kios.
“Kalau salah prosedur, pupuk bisa dianggap non-subsidi. Harganya bukan lagi Rp90 ribu atau Rp92 ribu, tapi bisa Rp400 ribu sampai Rp600 ribu. Bukannya untunh, kios bisa buntung,” jelasnya.
Ia berharap hasil RDP menjadi titik awal perbaikan sistem distribusi pupuk bersubsidi di Kotim, sehingga ke depan tidak lagi terjadi kelangkaan maupun salah sasaran.
“Harapannya setelah RDP ini distribusi lancar, tidak ada kelangkaan, dan pupuk benar-benar sampai sesuai peruntukannya. Pupuk ini sangat vital, tanpa pupuk tanaman bisa rusak dan mati,” ujarnya.
Ia juga mengimbau petani yang belum terdaftar dalam RDKK agar segera memenuhi syarat administrasi dan mendaftarkan diri.
“Entri RDKK itu dibuka setiap tiga bulan. Petani yang belum masuk RDKK silakan daftar, karena ini satu-satunya dasar resmi penyaluran pupuk bersubsidi,” pungkasnya. (mif/ram)
Editor : Ayu Oktaviana