Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pejabat Desa Bantian Diperiksa Inspektorat Kotim, Buntut dari Gaji Perangkat dan BLT Warga Tahun 2025 Sempat Tak Tersalurkan

Agus Pramono • Jumat, 13 Februari 2026 | 16:30 WIB
Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah soal polemik gaji dan BLT Desa Bantian.
Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah soal polemik gaji dan BLT Desa Bantian.

SAMPIT – Polemik keterlambatan pembayaran gaji perangkat Desa Bantian, Kecamatan Pulau Hanaut, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), masuk ke meja Inspektorat.

Di sisi lain, persoalan ini tidak berhenti pada pencairan semata. Kasus keterlambatan kini tengah diproses oleh Inspektorat melalui tim Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus).

Sejumlah aparatur desa telah dimintai keterangan, mulai dari kepala desa, kaur keuangan yang merangkap bendahara, hingga staf terkait.

“Untuk detail pemeriksaan dan kemungkinan adanya penyimpangan, itu menjadi ranah Inspektorat,” jelas Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, Jumat (13/2/2016).

APBDes 2026 Belum Bisa Dicairkan

Fahrujiansyah juga menegaskan, pihak kecamatan tidak akan memberikan rekomendasi pencairan APBDes 2026 sebelum seluruh kewajiban tahun 2025 benar-benar tuntas.

“Saya tidak akan memproses pencairan APBDes 2026 kalau urusan 2025 belum rampung. Desa wajib memiliki rekomendasi kecamatan,” tegasnya.

Hasil monitoring menunjukkan ada 14 desa di wilayah Kecamatan Pulau Hanaut yang sempat menjadi perhatian evaluasi. Sebagian sudah menunjukkan perbaikan, namun masih ada pekerjaan yang belum selesai.

“Kalau pekerjaan 2025 belum final, maka pencairan 2026 tidak akan kami rekomendasikan,” tambahnya.


Berpeluang Diselesaikan Lewat Pembinaan

Camat berharap seluruh aparatur Desa Bantian bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung.

Jika ditemukan kerugian dan pihak terkait bersedia mengembalikan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme pembinaan.

“Kalau kooperatif dan bersedia mengembalikan apabila ada kerugian, insyaallah tidak sampai ke ranah hukum. Tapi jika buntu, bisa saja berlanjut ke aparat penegak hukum,” tandasnya.

Sebagai langkah pembenahan, ia juga menyarankan agar kepala desa melakukan penataan ulang perangkat desa jika ada yang dinilai tidak dapat dibina, dengan mengajukan usulan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa kabupaten.

Dengan selesainya pembayaran dan proses evaluasi yang berjalan, diharapkan tata kelola pemerintahan Desa Bantian ke depan menjadi lebih transparan dan akuntabel.

Untuk diketahui, hak perangkat desa dan bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan telah dibayarkan.

Camat Pulau Hanaut, Fahrujiansyah, menegaskan bahwa seluruh pembayaran yang sempat tertunda sudah diselesaikan melalui koordinasi dengan instansi terkait.

Keterlambatan pembayaran terjadi sejak pertengahan hingga akhir tahun 2025.

Namun, setelah dilakukan koordinasi dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), pembayaran berhasil direalisasikan.

“Memang ada keterlambatan, tetapi sudah kami tindaklanjuti. Seluruhnya sudah dibayarkan, termasuk gaji perangkat desa dan BLT yang tertunda,” ujarnya.

Perangkat Desa Tak Harmonis

Menurut Camat, salah satu penyebab keterlambatan diduga karena dana berada di tangan kaur keuangan, sementara komunikasi internal antara kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat lainnya tidak berjalan harmonis.

“Di Desa Bantian memang ada persoalan komunikasi dan ketidakharmonisan antarperangkat,” ungkapnya.(mif/ram)

Editor : Ayu Oktaviana
#Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) #Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa #APBDes 2026 #transparan dan akuntabel #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #inspektorat #Desa Bantian #penegak hukum #bantuan langsung tunai #pembayaran gaji