Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Sanksi Administratif Pengelolaan Sampah di Kotim Dicabut, Status Darurat Sampah Resmi Berakhir

Agus Pramono • Kamis, 26 Februari 2026 | 14:20 WIB

 

Kondisi tumpukan sampah di TPA Sampit. DOK KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
Kondisi tumpukan sampah di TPA Sampit. DOK KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

SAMPIT – Setelah berbulan-bulan berada dalam bayang-bayang sanksi pengelolaan sampah, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akhirnya bisa bernapas lega.

Pemerintah pusat resmi mencabut status kedaruratan sampah yang sebelumnya disematkan akibat praktik open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sampit.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kotim, Marjuki, mengungkapkan pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 656 Tahun 2026. Keputusan itu sekaligus membatalkan sanksi administratif yang sebelumnya dijatuhkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 413 Tahun 2025.

“Dengan keluarnya keputusan terbaru ini, status kedaruratan sampah di Kotim resmi berakhir,” katanya, Kamis (26/2/2026).

TPA yang berlokasi di Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK), sebelumnya menjadi sorotan karena masih menerapkan sistem pembuangan terbuka. Pemerintah pusat pun menjatuhkan sanksi administratif sebagai bentuk paksaan penghentian praktik tersebut dan mendorong perbaikan tata kelola.

Menurut Marjuki, pencabutan sanksi menjadi penanda bahwa upaya pembenahan yang dilakukan pemerintah daerah dinilai telah memenuhi ketentuan. Ia menyebut, status daerah dengan kedaruratan sampah sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2567 Tahun 2025 kini otomatis tidak berlaku.

“Ini menjadi indikator bahwa langkah-langkah perbaikan yang kita lakukan sudah sesuai dengan arahan dan standar dari pemerintah pusat,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa berakhirnya status darurat bukan berarti pengawasan ikut longgar. DLH Kotim berkomitmen menjaga konsistensi sistem pengelolaan sampah agar lebih tertata dan tidak kembali ke pola lama.

“Ke depan kita harus memastikan pengelolaan berjalan lebih baik, lebih modern, dan tetap ramah lingkungan,” tandasnya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#pengelolaan sampah #sampah #status darurat #Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) #lingkungan hidup #Kecamatan Mentawa Baru Ketapang (MBK) #menteri lingkungan hidup #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #ramah lingkungan