SAMPIT – Menjelang meningkatnya arus mudik Lebaran, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memperketat pengawasan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Kamis (12/3/2026).
Langkah ini dilakukan untuk memastikan takaran bahan bakar yang diterima masyarakat sesuai standar dan tidak merugikan konsumen.
Pengawasan tersebut dilakukan oleh Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kotim dengan menyasar SPBU yang berada di dalam Kota Sampit hingga yang berada di jalur lintas kabupaten dan provinsi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala DiskopUKMPerindag Kotim, Muslih mengatakan, pengawasan ini dilakukan bersamaan dengan kegiatan pengawasan pangan menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ia menjelaskan, tim pengawas dari DiskopUKMPerindag telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah SPBU yang ada di wilayah Kotim.
“Untuk SPBU kurang lebih ada delapan yang akan dikunjungi oleh tim pengawas dari DiskopUKMPerindag. Ini berada di dalam kota dan juga di jalur lintas kabupaten maupun provinsi,” jelasnya.
Menurut Muslih, pengawasan tersebut bertujuan memberikan kepastian kepada masyarakat agar mendapatkan takaran bahan bakar yang sesuai saat melakukan pengisian di SPBU.
“Ini untuk memastikan kepada pengguna jalan atau konsumen yang membeli minyak mendapatkan kepastian takaran. Jangan sampai konsumen dirugikan,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tim tidak menemukan pelanggaran berarti pada SPBU yang telah diperiksa.
“Hasilnya bagus, memang ada kekurangan tetapi masih di dalam ambang batas toleransi,” ungkapnya.
Ia menambahkan, tim juga memastikan segel alat ukur yang dipasang oleh petugas metrologi masih dalam kondisi utuh. Segel tersebut menjadi indikator bahwa alat ukur belum pernah dibuka atau dimanipulasi.
“Kami sudah mengecek segel yang dibuat oleh tim metrologi dan tidak ada yang terbuka. Kalau segel itu terbuka, maka ada indikasi pelanggaran,” ujarnya.
Meski demikian, Muslih menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan memberikan sanksi apabila ditemukan SPBU yang melakukan pelanggaran terkait takaran bahan bakar.
“Kalau ada takaran yang tidak sesuai, maka kita akan minta SPBU itu segera melakukan pengukuran ulang untuk dikembalikan ke standar,” tegasnya.
Selain teguran, sanksi yang lebih berat juga bisa diberikan jika pelanggaran terbukti dilakukan secara sengaja.
“Yang pasti ada teguran dari kami, bahkan bisa sampai penutupan SPBU. Hal seperti itu juga pernah terjadi sebelumnya,” pungkasnya. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana