Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kabar Baik! THR ASN Hingga PPPK Paruh Waktu Segera Cair, Pemkab Kotim Siapkan Anggaran Rp35 Miliar

Agus Pramono • Jumat, 13 Maret 2026 | 17:00 WIB

ASN akan segera menerima THR. MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM
ASN akan segera menerima THR. MIFTAH/KALTENGPOS.JAWAPOS.COM

 

SAMPIT-Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan anggaran lebih dari Rp35 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur pemerintah daerah menjelang Idulfitri 1447 Hijriah. Pencairan dijadwalkan mulai pertengahan Maret 2026.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Muhammad Saleh melalui Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Rachmadan mengatakan pembayaran THR direncanakan mulai dilakukan pada Senin, (16/3/2026).

“Untuk THR sudah kami siapkan. Pembayarannya dijadwalkan mulai Senin mendatang, 16 Maret 2026,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, penerima THR tidak hanya aparatur sipil negara, tetapi juga sejumlah unsur penyelenggara pemerintahan daerah lainnya.

Di antaranya Bupati dan Wakil Bupati Kotim, pimpinan serta anggota DPRD, pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), hingga PPPK paruh waktu.

Secara keseluruhan, jumlah penerima THR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim mencapai lebih dari sembilan ribu orang.

“Rinciannya 4.754 PNS, 2.730 PPPK, dan 1.847 PPPK paruh waktu. Jadi totalnya 9.331 orang,” jelasnya.

Rachmadan menambahkan, pemberian THR tahun ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ketiga belas bagi aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan.

“Aturan tersebut nantinya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati Kotim yang saat ini masih dalam proses penyusunan,” terangnya.

Ia juga menjelaskan bahwa besaran THR dihitung berdasarkan gaji bulan Februari 2026 atau gaji bulan sebelumnya. Jumlah penerima dapat menyesuaikan kondisi terbaru, mengingat ada pegawai yang memasuki masa pensiun maupun yang baru diangkat.

Proses pencairan THR dilakukan melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di masing-masing perangkat daerah. Setelah itu, instansi terkait mengajukan Surat Perintah Membayar (SPM) yang kemudian diproses oleh BKAD menjadi Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Baca Juga: THR PNS 2026 Cair Awal Ramadan: Berikut Daftar Penerima, Komponen, Nominal dan Cara Menghitungnya

Rachmadan berharap dana THR yang diterima para ASN dapat digunakan secara bijak, terutama untuk memenuhi kebutuhan menjelang hari raya. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#thr #Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) #Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) #hari raya #Idulfitri 1447 Hijriah #Kabupaten Kotim #bupati kotim #tunjangan hari raya