SAMPIT – DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menindaklanjuti aspirasi masyarakat terkait realisasi kewajiban plasma 20 persen dari perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengurus koperasi dan Aliansi Masyarakat Plasma (Amplas) pada Senin (6/4/2026) kemaren, DPRD menyoroti pentingnya sinkronisasi regulasi lintas sektor agar program tersebut berjalan optimal.
Baca Juga: Plasma Tak Kunjung Jelas, Amplas Ancam Jemput Bupati Kotim dan Turun Aksi
Ketua DPRD Kotim, Rimbun, menyampaikan apresiasi terhadap peran aktif pengurus Amplas dan koperasi yang selama ini membantu masyarakat dalam memperjuangkan hak plasma, khususnya di wilayah yang belum terealisasi.
Ia menjelaskan, hasil RDP yang berlangsung dari pagi hingga sore hari tersebut menghasilkan sejumlah kesimpulan penting. Salah satunya berkaitan dengan surat yang sebelumnya dikeluarkan oleh Bupati Kotim sebagai tindak lanjut aspirasi masyarakat.
“Dari poin 1 sampai 6 ada yang bertentangan dengan regulasi yang ada di empat kementerian. Karena keterkaitan dengan realisasi plasma atau perkebunan kelapa sawit ini, ada Departemen Perkebunan, Pertanian, ATR/BPN, juga dari Kementerian Kehutanan atau KLHK,” jelasnya.
Baca Juga: Realisasi Plasma 20 Persen di Kotim Masih Minim, Amplas Soroti Komitmen Perusahaan
Menurut Rimbun, ketidaksinkronan aturan tersebut menjadi hambatan dalam percepatan realisasi plasma. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah dan pemangku kepentingan lainnya sepakat untuk melakukan koordinasi ke tingkat provinsi hingga pusat guna memperoleh kejelasan hukum.
“Nah, dari beberapa regulasi yang dikeluarkan, itu ada ketidak sinkronan. Maka kami sepakat dari aparatur pemerintah di tingkat kabupaten, kecamatan, desa, pengurus koperasi, juga Amplas, DPRD untuk menjadwalkan berkonsultasi dan berkoordinasi ke tingkat Provinsi Kalimantan Tengah,” katanya.
Ia menambahkan, jika di tingkat provinsi belum ditemukan kejelasan, maka DPRD akan melanjutkan konsultasi ke kementerian terkait.
Di sisi lain, Rimbun mengakui respons perusahaan terhadap kewajiban plasma masih beragam. Ada yang menunjukkan komitmen, namun tidak sedikit pula yang belum maksimal menjalankan kewajibannya. Hal tersebut dilihat dari sejumlah perusahaan yang hanya menurunkan perwakilannya dalam RDP itu.
“Kalau respon perkebunan, ada sebagian yang memang konsen dan antusias untuk bagaimana bisa mengakomodir, merealisasi program bersama. Ada juga PBS-PBS yang kurang begitu merespon tentang program plasma yang 20 persen ini,” ungkapnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD Kotim merumuskan tiga poin utama. Pertama, pemerintah daerah diminta lebih aktif dan responsif dalam memperkuat koordinasi penyelesaian kewajiban plasma dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perusahaan, pemerintah desa, hingga koperasi.
Kedua, DPRD menekankan pentingnya penegasan regulasi dan perlindungan hak masyarakat guna memberikan kepastian hukum, termasuk dalam mekanisme pengawasan dan evaluasi pelaksanaan plasma 20 persen.
Baca Juga: Nahas Dialami IRT di Kelurahan Ketapang Kotim, Ditemukan Tewas di Kamar Mandi
Ketiga, DPRD akan melakukan koordinasi lintas sektor di tingkat provinsi dan pusat untuk memastikan kejelasan regulasi dan kewenangan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. (mif)
Editor : Ayu Oktaviana