Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

DPRD Kotim Akan Panggil Ulang PBS yang Tak Hadir Saat RDP Bahas Plasma

Miftahul Ilma • Selasa, 7 April 2026 | 15:45 WIB
Ketua DPRD Kotim, Rimbun kecam perusahaan tak ikut RDP.
Ketua DPRD Kotim, Rimbun kecam perusahaan tak ikut RDP.

 

SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyatakan sikap tegas terhadap perusahaan besar swasta (PBS) kelapa sawit yang tidak kooperatif dalam pembahasan kewajiban plasma 20 persen. 

Sejumlah perusahaan yang tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) disebut akan kembali dipanggil. 

Baca Juga: Sejumlah Koperasi Sawit di Kotim Capai Plasma 20 Persen, Ketua Amplas Kotim Beri Apresiasi Aturan Dijalankan

Ketua DPRD Kotim, Rimbun, mengatakan pihaknya akan menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap PBS yang mangkir, setelah DPRD memperoleh kejelasan terkait regulasi dari hasil koordinasi lintas sektor.

“Ya pasti setelah kami mendapatkan ilmu tentang penegasan dari regulasi tadi kami akan undang kembali lagi,” ujarnya, Senin (6/4/2026) sore. 

Ia menegaskan, kehadiran perusahaan dalam forum resmi sangat penting untuk menyelesaikan persoalan plasma yang hingga kini belum sepenuhnya terealisasi di sejumlah wilayah. Karena itu, DPRD tidak akan segan mengambil langkah tegas jika perusahaan kembali mengabaikan undangan.

Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Sinkronisasi Regulasi Plasma Sawit, Siap Koordinasi hingga Pusat

“Kami akan pertegas dengan undangan itu kalau tidak ada atau tidak sebagian atau salah satu dari PBS yang tidak hadir, ya kami akan meminta kepala daerah untuk memberikan sanksi tentang administrasi mereka,” tegasnya.

Rimbun menjelaskan, bentuk sanksi yang diberikan nantinya akan disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah. Jika perusahaan masih berada dalam lingkup izin usaha perkebunan (IUP) yang menjadi kewenangan bupati, maka langkah tegas bisa diambil hingga pencabutan izin.

Baca Juga: Pemkab Kotim Menyebut Kepengurusan Gapoktan Bagendang Raya yang Sah Adalah yang Diterbitkan Tahun 2016  

“Kalau masih berupa IUP, berarti ada kewenangan Pak Bupati. Kalau memang itu teguran, sanksi, peringatan tidak dihindarkan, ya kami minta Pak Bupati untuk mencabut IUP,” katanya.

Namun demikian, ia juga mengakui bahwa tidak semua izin berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten. Untuk izin yang berada di level lebih tinggi, penanganannya akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

DPRD berharap langkah tegas ini dapat mendorong seluruh PBS untuk lebih kooperatif dan serius dalam memenuhi kewajiban plasma 20 persen kepada masyarakat. 

Baca Juga: Pria 31 Tahun di Kota Besi Ditemukan Tewas Gantung Diri, Polisi Mencari Motif, Keluarga Ikhlas

Selain itu, kehadiran perusahaan dalam forum dialog dinilai penting untuk menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan bagi semua pihak. (mif)

Editor : Ayu Oktaviana
#izin usaha perkebunan #Plasma 20 Persen #dprd kotim #Perusahaan Besar Swasta (PBS)