SAMPIT-Maraknya praktik pencurian buah kelapa sawit atau garong menjadi perhatian serius di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Para pelaku ini kerap beraksi di perkebunan dan menyebabkan kerugian.
Terkait itu, DPRD Kotim mendorong masyarakat dan pelaku usaha perkebunan untuk segera mengurus Surat Tanda Daftar Budidaya (STDB) sebagai langkah pencegahan.
Pasalnya, setiap penjualan, dapat belampirkan STDB sebagai tanda kepemilikan lahan dan hasil yang dijual.
Baca Juga: Kepergok Saat Angkut Sawit Perusahaaan, Pencuri dan Pembeli di Parenggean Digelandang Polisi
Ketua Komisi I DPRD Kotim, Angga Aditya Nugraha, menegaskan bahwa STDB memiliki peran penting sebagai bukti legalitas kepemilikan lahan, khususnya bagi petani dan pengusaha kebun.
“Bagi yang memiliki kebun, baik kelapa sawit, kelapa, maupun sayur-sayuran, diharapkan segera mendatangi PTSP di Mal Pelayanan Publik atau ke Dinas Pertanian untuk mengajukan STDB,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
Menurutnya, STDB merupakan salah satu identitas resmi kepemilikan lahan selain Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Surat Keterangan Tanah (SKT). Dengan adanya dokumen tersebut, kepemilikan lahan menjadi lebih jelas dan terlindungi secara administratif.
Menurutnya, keberadaan STDB juga menjadi syarat penting dalam transaksi hasil perkebunan, khususnya kelapa sawit. Tanpa dokumen tersebut, hasil panen tidak seharusnya diperjualbelikan ke perusahaan.
sBaca Juga: Garong Sawit di PT SKD Sampit Kembali Disikat Polisi, Satu Pelaku Tertangkap di Parit Gajah
“Aturannya sih seperti itu. Jadi untuk pengusaha kebun sawit, STDB ini bisa digunakan untuk melakukan jual beli ke perusahaan. Diharapkan pihak penjual melampirkan itu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Angga menilai penerapan STDB secara luas dapat menjadi salah satu solusi efektif untuk menekan aksi pencurian sawit. Pasalnya, hasil panen dari lahan yang tidak memiliki legalitas akan sulit dipasarkan.
“Dengan banyaknya STDB yang terdaftar di pemkab, ini diharapkan meminimalisir adanya penggarongan. Karena kalau tidak memiliki hak yang jelas, maka tidak bisa diperjualbelikan,” katanya.
Ia berharap masyarakat semakin sadar pentingnya legalitas lahan, tidak hanya untuk kepastian hukum, tetapi juga sebagai upaya bersama menjaga keamanan sektor perkebunan di Kotim.
“Ini secara langsung menunjukkan bahwa kebijakan STDB bisa mengurangi praktik penggarongan,” tandasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana