Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Viral, Video Satwa Dilindungi Dipelihara Warga di Sampit, Diduga Jadi Tontotan Berbayar

Miftahul Ilma • Kamis, 16 April 2026 | 16:40 WIB
Rusa yang dipelihara warga di Sampit. Screenshootvideo
Rusa yang dipelihara warga di Sampit. Screenshootvideo

 

SAMPIT-Rekaman video yang menampilkan seekor rusa berada dalam kandang milik warga di Kotawaringin Timur memicu sorotan. Selain diduga dipelihara, satwa itu disebut-sebut dijadikan tontonan berbayar.

Dalam video yang beredar, rusa terlihat berada di kandang kayu sederhana dan diberi makan daun oleh seseorang. Narasi dalam rekaman menyebut lokasi berada di Desa Bamadu, Kecamatan Pulau Hanaut.

Baca Juga: Tenggiling Seberat 5 Kg Ditemukan di Kebun, Warga Langsung Serahkan ke BKSDA

Tak hanya itu, perekam video juga menyampaikan bahwa hewan tersebut bisa dilihat langsung oleh warga dengan membayar, sehingga memunculkan dugaan pemanfaatan satwa liar secara ilegal.

“Rp10 ribu sekali melihat. Handak seharian kah kada papa kalau handak melihat,” ujar pria dalam rekaman itu. 

Terkait itu, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mengatakan telah menerima informasi tersebut. Petugas kini tengah melakukan penelusuran lebih lanjut. 

Baca Juga: Sepanjang 2025, BKSDA Sampit Selamatkan Puluhan Satwa Dilindungi, Berikut Rinciannya

“Dari video yang beredar, indikasinya mengarah ke satwa jenis rusa yang dilindungi,” kata Kepala BKSDA Pos Sampit, Muriansyah, Kamis (16/4/2026).

Ia menegaskan, rusa termasuk dalam kategori satwa yang dilindungi sehingga tidak boleh dipelihara sembarangan oleh masyarakat.

“Jenis pastinya belum bisa kami simpulkan sebelum dilakukan pengecekan langsung. Itu harus dilihat di lokasi,” ujarnya.

Baca Juga: Temuan Bunga Raksasa di Kebun Sawit Kotim Bikin Geger: BKSDA: Bukan Bunga Titan Arum

Menurutnya, aturan terkait perlindungan satwa telah jelas diatur dalam regulasi pemerintah pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

Karena itu, setiap bentuk pemeliharaan tanpa izin berpotensi melanggar hukum.

BKSDA juga meminta pihak yang memelihara satwa tersebut untuk segera mengambil langkah yang sesuai ketentuan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Pulau Hanaut #BKSDA Resort Sampit #rusa #satwa dilindungi