Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Inilah Ciri-Ciri Rokok Ilegal yang Banyak Beredar di Kalangan Masyarakat

Miftahul Ilma • Senin, 18 Mei 2026 | 19:30 WIB
Rokok ilegal
Rokok ilegal

 SAMPIT – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) masih menjadi perhatian serius Bea Cukai Sampit.

Selain merugikan negara dan daerah, rokok ilegal juga dinilai membahayakan masyarakat karena beredar tanpa pengawasan resmi.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Sampit, Herry Purwono, mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan mampu mengenali ciri-ciri rokok ilegal yang kini masih banyak ditemukan di pasaran.

Ia menjelaskan, rokok ilegal umumnya terbagi dalam beberapa kategori. Pertama, rokok tanpa pita cukai atau rokok polos. Jenis ini paling mudah dikenali karena bungkus rokok sama sekali tidak memiliki pita cukai resmi dari pemerintah.

“Yang paling gampang dideteksi itu rokok polos, karena tidak ada pita cukainya,” ujarnya, Senin (18/5/2026).

Kedua, rokok dengan pita cukai palsu. Secara sekilas terlihat seperti rokok legal, namun pita cukainya hanya hasil cetakan biasa dan bukan produksi resmi negara.

“Kalau pita cukai asli itu seperti uang. Dilihat dan diraba berbeda, apalagi kalau dicek dengan sinar ultraviolet,” katanya.

Ketiga, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan. Misalnya, rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) ditempeli pita cukai untuk Sigaret Kretek Tangan (SKT) yang tarif cukainya lebih murah.

“Ini menyebabkan kurang bayar cukai karena tarif SKT lebih rendah daripada SKM,” jelasnya.

Selain itu, ada juga modus isi rokok yang tidak sesuai dengan keterangan pada pita cukai. Misalnya, dalam bungkus tertulis 10 batang, tetapi isi sebenarnya mencapai 20 batang.

“Kalau isinya tidak sesuai dengan pita cukai, itu juga termasuk pelanggaran,” bebernya.

Modus lainnya yakni penggunaan pita cukai milik pabrik lain atau salah personifikasi. Menurut Herry, setiap pabrik rokok memiliki kode pita cukai masing-masing dan tidak boleh dipakai silang.

“Pabrik rokok A harus menggunakan pita cukainya sendiri, tidak boleh menggunakan pita cukai dari pabrik lain,” ujarnya.

Herry menambahkan, peredaran rokok ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum biasa. Dampaknya bisa menggerus penerimaan negara dan daerah dari sektor cukai dan pajak rokok.

Ia menyebut persoalan rokok ilegal bukan hanya menjadi tanggung jawab Bea Cukai semata, tetapi membutuhkan keterlibatan seluruh pihak mulai dari pemerintah daerah hingga masyarakat.

“Secara inti masalah rokok ini menjadi tanggung jawab kita bersama, baik pemerintah daerah maupun pusat dalam hal ini Bea Cukai, termasuk masyarakat,” katanya.

Menurutnya, penerimaan dari cukai rokok dan dana bagi hasil pajak rokok merupakan uang negara dan daerah yang nantinya digunakan untuk membiayai pembangunan.

“Itu semua adalah uang kita bersama yang harus diamankan secara optimal guna membiayai pembangunan nasional maupun daerah,” tegasnya.

Ia pun mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, DPRD, aparat penegak hukum hingga masyarakat dalam upaya pemberantasan rokok ilegal di Kotim.

“Artinya di Kotim ini, pemberantasan rokok ilegal kami tidak sendiri. Kita bersama-sama memberantas rokok ilegal,” tukasnya. (*)

Editor : Agus Pramono
#ciri ciri rokok ilegal #rokok ilegal #kotim #bea cukai