SAMPIT-Angin segar menghampiri jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim). Kebijakan pembatasan belanja pegawai yang sebelumnya dipatok maksimal 30 persen, dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dikabarkan akan mendapat pengecualian atau relaksasi dari pemerintah pusat mulai tahun 2027.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim, Umar Kaderi, mengungkapkan sinyal positif terkait pelonggaran batas belanja pegawai ini didapat langsung dari pusat.
Hal ini tentu melegakan, mengingat aturan tersebut sempat menjadi momok dan memicu kekhawatiran banyak pemerintah daerah.
Baca Juga: Angin Segar bagi PPPK se Indonesia, Inilah Hasil Rapat Komisi II DPR RI Senin 8 Juni 2026
Menyikapi perkembangan ini, Umar meminta seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer, maupun masyarakat Kotim agar tidak perlu risau.
“Alhamdulillah, sampai saat ini di Kotim tidak ada pengurangan TPP, tidak ada penghentian rekrutmen PPPK, dan tidak ada pemotongan pembiayaan BPJS Kesehatan. Semua hak dan kebutuhan tetap kami akomodasi sesuai kemampuan keuangan daerah,” tegasnya.
Umar memastikan, Pemkab Kotim tetap berkomitmen penuh menjaga mutu pelayanan publik, terutama di sektor kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan aparatur. Bahkan, ia memberi garansi jika kondisi fiskal daerah membaik dan dana TKD kembali normal, pemerintah daerah siap menaikkan nominal TPP ASN.
“Pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Pemerintah daerah akan terus berupaya mencari jalan keluar untuk mengakomodasi kebutuhan pembangunan tanpa menabrak regulasi yang ada,” pungkas Umar.
“Berdasarkan informasi yang kami terima, dalam kebijakan yang akan diterapkan pada 2027 nanti terdapat beberapa pengecualian. Artinya, porsi belanja pegawai masih dimungkinkan berada di atas 30 persen dari APBD,” ujar Umar Kaderi, Senin (8/6/2026).
Sebelumnya, Pemkab Kotim telah bersusah payah melakukan rasionalisasi anggaran, demi memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Regulasi ini, mengharuskan pemerintah daerah menekan porsi belanja pegawai di angka 30 persen paling lambat pada 2027.
Menurut Umar, upaya efisiensi yang dilakukan Pemkab Kotim sejatinya sempat membuahkan hasil manis. Porsi belanja pegawai yang awalnya membengkak di kisaran 35 hingga 36 persen, sukses ditekan menjadi 32 persen pada tahun 2025.
Nahasnya, kondisi tersebut kembali goyah, tatkala pemerintah pusat menerapkan kebijakan efisiensi yang berimbas pada pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD).
Merosotnya nilai pendapatan daerah ini otomatis mengerek kembali persentase belanja pegawai Kotim hingga menyentuh angka 38 persen.
“Sesungguhnya kita sudah berhasil menurunkan belanja pegawai hingga 32 persen. Namun, karena dana TKD berkurang, persentasenya otomatis melonjak lagi jadi 38 persen. Situasi sulit ini tidak hanya dialami Kotim, hampir seluruh daerah di Indonesia mengeluhkan persoalan yang sama,” bebernya.
Baca Juga: Kepala BKPSDM Kotim Beberkan Perkembangan 365 Formasi CPNS 2026 Pemkab Kotim
Mendekati tenggat waktu penerapan UU HKPD, banyak daerah menyuarakan protes dan kekhawatirannya ke Jakarta. Jika dipaksakan, aturan tersebut dikhawatirkan berdampak fatal, mulai dari ancaman pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), pembekuan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga terganggunya subsidi pelayanan kesehatan.
Beruntung, aspirasi massal tersebut direspons oleh pusat melalui rapat koordinasi di Jakarta. Pemerintah pusat menjanjikan adanya fleksibilitas dalam penerapan aturan batas belanja tersebut. (*)
Editor : Ayu Oktaviana