SAMPIT – Jalan Camba–Soren, Kecamatan Kota Besi, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), yang menjadi keluhan warga nampaknya belum bisa dibangun permanen.
Pasalnya, Pemerintah daerah belum dapat melakukan pembangunan secara permanen karena sebagian ruas jalan tersebut berada dalam kawasan yang memiliki status khusus.
Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, Bina Konstruksi, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (SDABMBKPRKP) Kotim menyebut persoalan legalitas kawasan menjadi faktor utama yang membuat pekerjaan fisik belum bisa dilaksanakan.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas SDABMBKPRKP Kotim, Nur Aina, mengatakan hasil pengecekan terhadap jalur tersebut menemukan adanya bagian ruas jalan yang masuk kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK).
“Dari hasil inventarisasi dan penyesuaian dengan data spasial kawasan, memang terdapat sebagian ruas Jalan Camba–Soren yang berada di wilayah HPK,” jelasnya, Sabtu (27/6/2026).
Menurut Aina, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus mengikuti prosedur pemanfaatan kawasan hutan sebelum melakukan pembangunan infrastruktur.
Status jalan sebagai akses masyarakat tidak serta-merta membuat pekerjaan konstruksi dapat dilakukan tanpa persyaratan administrasi.
“Pembangunan tetap harus memperhatikan ketentuan penggunaan kawasan hutan. Jadi bukan hanya melihat kebutuhan jalan, tetapi juga memastikan seluruh prosesnya sesuai aturan,” katanya.
Ia menjelaskan, ruas Jalan Camba–Soren memiliki panjang sekitar 4,43 kilometer. Berdasarkan hasil koordinasi, jalur tersebut terbagi dalam beberapa bagian dengan status kawasan berbeda.
Sebagian ruas berada di kawasan hutan yang membutuhkan proses pelepasan kawasan melalui mekanisme revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi.
Sementara bagian lain berada di area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
Sembari menunggu penyelesaian aspek legal, Dinas SDABMBKPRKP Kotim tetap melakukan pemantauan kondisi jalan.
Penanganan sementara akan dilakukan pada titik-titik yang mengalami kerusakan agar aktivitas warga tetap berjalan.
Aina menegaskan, pemerintah daerah tetap berupaya agar peningkatan jalan tersebut dapat direalisasikan. Namun seluruh tahapan harus disiapkan secara matang agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Tujuannya agar pembangunan nantinya memenuhi seluruh aspek, mulai dari teknis, administrasi, lingkungan, hingga ketentuan hukum,” bebernya.
Pemkab Kotim juga terus menjalin koordinasi dengan pemerintah provinsi, instansi kehutanan, serta pihak terkait lainnya untuk mempercepat penyelesaian perizinan.
Dengan legalitas yang tuntas, peningkatan Jalan Camba–Soren diharapkan dapat segera dilaksanakan untuk mendukung konektivitas masyarakat. (*)
Editor : Agus Pramono