SAMPIT – Kasus dugaan kekerasan terhadap perempuan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mendapat perhatian dari DPRD Kotim. Anggota Komisi I DPRD Kotim Eddy Mashami menyatakan keprihatinan atas kejadian yang mengakibatkan seorang perempuan mengalami luka bakar serius.
Eddy menilai tindakan kekerasan dalam hubungan personal tidak dapat dianggap sebagai persoalan pribadi semata. Menurutnya, peristiwa tersebut merupakan tindakan yang harus diproses sesuai hukum.
“Saya selaku anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur menyatakan rasa prihatin dan duka yang mendalam atas musibah kekerasan fisik yang menimpa salah seorang warga kita akibat tindakan tidak manusiawi dari pasangannya,” ujarnya, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, kekerasan terhadap perempuan tidak boleh mendapat toleransi. Terlebih, tindakan yang menyebabkan korban mengalami luka serius dinilai telah masuk dalam ranah pidana.
“Tindakan penyiraman bahan bakar hingga menyebabkan luka bakar serius bukan sekadar persoalan asmara atau pertengkaran pribadi, melainkan tindak pidana berat yang melanggar hukum serta hak asasi manusia,” tegasnya.
Edi mendorong aparat kepolisian agar menangani perkara tersebut secara tuntas dan transparan. Ia berharap proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami mendorong aparat kepolisian untuk mengusut kasus ini secara tuntas, transparan, dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.
Selain penegakan hukum, Edi juga meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait memberikan perhatian kepada korban. Menurutnya, korban kekerasan membutuhkan dukungan agar dapat menjalani pemulihan.
Ia meminta Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kotim melakukan pendampingan, termasuk memastikan korban mendapatkan perawatan dan dukungan psikologis.
“Pastikan korban mendapatkan perawatan medis terbaik dan pendampingan psikologis agar dapat pulih kembali,” ujarnya.
Menurut Edi, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya edukasi mengenai pencegahan kekerasan, khususnya di lingkungan keluarga maupun hubungan personal.
Ia menyebut, perlu ada penguatan sosialisasi hingga tingkat masyarakat dan desa agar warga lebih memahami cara mencegah serta melaporkan potensi kekerasan.
“Kita perlu memastikan bahwa kanal-kanal pengaduan bagi korban kekerasan di Kotim harus lebih mudah diakses, sehingga jika ada potensi kekerasan, masyarakat dapat segera melapor sebelum eskalasi kejahatan yang lebih fatal terjadi,” pungkasnya.
Edi juga mengimbau masyarakat tetap menjaga situasi kondusif dan menyerahkan proses hukum kepada aparat yang berwenang. (*)
Editor : Agus Pramono