Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BNN Kotim Minta Pecandu Narkoba Datang ke Kantor Jika Ingin Direhabilitasi

Miftahul Ilma • Selasa, 30 Juni 2026 | 15:30 WIB
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli
Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli

SAMPIT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kotawaringin Timur (Kotim) mengajak masyarakat yang sudah terlanjur menggunakan narkoba untuk berani melapor dan mengikuti program rehabilitasi. Langkah tersebut dinilai lebih baik dibanding menunggu pengguna tertangkap aparat dengan barang bukti.

Kepala BNNK Kotim AKBP Muhamad Fadli mengatakan, rehabilitasi merupakan bentuk upaya kemanusiaan untuk membantu pengguna narkoba agar bisa kembali pulih. Ia meminta keluarga maupun lingkungan sekitar ikut mendorong pengguna untuk datang secara sukarela ke kantor BNNK Kotim.

Baca Juga: Polres Kotim Musnahkan 114,86 Gram Sabu, Ratusan Warga Diklaim Terselamatkan

“Kita ini kan sudah prihatin wilayah kita ini. Pasti banyak pengguna-pengguna yang memang sudah terlanjur menggunakan. Coba (pecandu) datang aja di waktu-waktu jam kerja ke kantor kami di kilometer 7, Jenderal Sudirman,” ujarnya, Selasa (30/6/2026). 

Menurutnya, pengguna yang datang secara sukarela untuk meminta bantuan rehabilitasi tidak akan diproses secara hukum. Program tersebut ditujukan agar masyarakat yang mengalami ketergantungan bisa mendapatkan penanganan sebelum kondisinya semakin parah.

“Tidak. Tidak tidak akan diproses hukum. Sudah berapa kali, banyak sudah. Tapi tidak sebanyak yang kami perkirakan,” katanya.

Fadli menjelaskan, persoalan narkoba tidak cukup hanya diselesaikan melalui penindakan. Jika pengguna terus dibiarkan tanpa pengobatan, kondisi ketergantungan dapat semakin berat dan berisiko menimbulkan gangguan kesehatan.

“Kalau kita hanya menghukum-menghukum itu tidak akan habis-habisnya. Jadi bagi rekan-rekan kita yang sudah terlanjur menggunakan, kita beri kesadaranlah supaya mereka melaporkan,” ucapnya.

Baca Juga: Pengungkapan Narkoba Perbatasan Kalbar-Kalteng: Dua Kilogram Sabu Disembunyikan Dalam Ban Mobil

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak menunggu hingga tertangkap baru meminta rehabilitasi. Sebab, pengguna yang sudah berhadapan dengan hukum karena ditemukan membawa barang bukti memiliki proses berbeda.

“Sebelum ditangkap, daripada ditangkap baru minta rehab pak, rehab. Itu sudah tidak bisa lagi kalau ditangkap dengan ada barang bukti,” bebernya. 

BNNK Kotim juga mengajak keluarga menjadi pihak pertama yang membantu pengguna untuk mendapatkan pertolongan. Menurut Fadli, peran keluarga sangat penting untuk mengetahui kondisi anggota keluarga yang mulai terjerumus penyalahgunaan narkoba.

“Lebih bagus keluarganya yang tahu bahwa keluarganya, anaknya, suaminya, temannya dilaporkan aja,” katanya.

Baca Juga: Polda Kalteng Ungkap 323 Kasus Pencurian dan 331 Kasus Narkoba Sepanjang Januari-Juni 2026, Cek Daftar Lengkapnya di Sini

Terkait pembiayaan rehabilitasi, Fadli mengatakan terdapat mekanisme yang dapat membantu masyarakat kurang mampu dengan melengkapi persyaratan administrasi. 

Namun, ia mengingatkan rehabilitasi merupakan upaya penyembuhan yang sebaiknya dilakukan sejak awal.

“Sebetulnya begini, dia berbuat penyakit sendiri kan, seharusnya dia berbayar. Kami ini hanya memberikan jalan keluar aja untuk diobati,” ujarnya.

Ia menambahkan, keterlambatan penanganan dapat membuat pecandu semakin sulit dipulihkan. Bahkan, kecanduan berat dapat berujung pada gangguan kejiwaan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#gangguan kejiwaan #narkoba #rehabilitasi #BNNK Kotim