Hak Masyarakat Jadi Prioritas, Agrinas Gandeng Pemkab Kotim Tata Kemitraan Lahan Eks PKH

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 14:30 WIB
Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyalami ketua DPRD sejumlah pejabat Pemkab Kotim.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, menyalami ketua DPRD sejumlah pejabat Pemkab Kotim.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT – PT Agrinas Palma Nusantara memastikan hak masyarakat tetap menjadi perhatian utama dalam pengelolaan lahan eks hasil penertiban Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). 

Bersama Pemerintah Kabupaten Kotim, Agrinas kini menyusun skema kemitraan baru agar koperasi dan masyarakat tetap memperoleh manfaat dari lahan yang selama ini mereka kelola.

Direktur Kemitraan dan Plasma PT Agrinas Palma Nusantara, Seger Budiarjo, mengatakan pembahasan tersebut merupakan hasil pertemuan bersama Bupati Kotim, Ketua DPRD, serta sejumlah organisasi perangkat daerah. Fokus utamanya adalah melibatkan masyarakat dalam pengelolaan lahan yang kini berada di bawah Agrinas.

Menurut Seger, koperasi lokal akan menjadi mitra utama dalam pola pengelolaan tersebut. Bahkan masyarakat Kotim disebut menjadi prioritas untuk dilibatkan sehingga manfaat ekonomi tetap kembali kepada warga.

“Prinsipnya itu. Justru masyarakat yang ada di Kotawaringin Timur ini,” ujarnya, Selasa (4/8/2026). 

Ia menjelaskan pembagian hasil antara Agrinas dan koperasi nantinya tidak ditentukan sepihak. Penilaiannya akan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) agar pembagian disesuaikan dengan kondisi dan tingkat kesulitan pengelolaan lahan.

“Untuk menetapkan berapa sebaiknya koperasi memperoleh hasil dan berapa Agrinas, kita akan melibatkan pihak ketiga, yaitu KJPP. Mereka yang memberikan penilaian sesuai kondisi di lapangan,” jelasnya.

Sementara itu, Bupati Kotim Halikinnor menegaskan pemerintah daerah sejak awal meminta agar pengelolaan lahan tersebut tidak menghilangkan hak masyarakat, terutama pada lahan kemitraan dan plasma yang sebelumnya sudah berjalan.

“Kami minta tadi, kita menyepakati dengan Agrinas bagaimana skemanya supaya hak-hak masyarakat itu tetap diperoleh oleh masyarakat,” bebernya. 

Ia menjelaskan skema bagi hasil akan dihitung secara profesional oleh pihak independen karena setiap lahan memiliki karakteristik berbeda, mulai dari plasma murni hingga kemitraan masyarakat dengan perusahaan.

“Kita sepakati dengan pimpinan Agrinas bahwa yang nanti menghitung sistem pembagian adalah pihak ketiga,” katanya. 

“Jadi hak-hak masyarakat yang selama ini sempat tertahan, sempat dianggap diambil pemerintah, tidak. Tetap dikembalikan ke hak-hak masyarakat,” sebutnya.

Selain itu, koperasi yang memiliki kemampuan juga akan diberi peluang lebih besar untuk terlibat dalam berbagai kegiatan operasional perkebunan.

“Bahkan diberikan kesempatan kepada koperasi yang punya kemampuan, bisa saja kerja sama, misalnya bidang pemanenan, pemupukan, ataupun pemeliharaan,” pungkasnya.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) plasma PT Agrinas Palma Nusantara