Tak Pandang Bulu, Kapolda Kalteng Tegaskan Karhutla yang Libatkan Korporasi Tetap Diproses

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 17:46 WIB
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan soal keterlibatan perusahaan saat karhutla.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan soal keterlibatan perusahaan saat karhutla.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)

 SAMPIT – Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah (Kalteng) memastikan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyebabkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tanpa pandang bulu. 

Hingga kini, satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara penyelidikan terhadap kasus lain masih terus berlangsung.

Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menegaskan seluruh kebakaran yang terjadi akan ditelusuri penyebabnya tanpa membedakan status pelaku.

“Setiap ada karhutla, semua dilakukan penyelidikan. Baik perorangan, swasta maupun korporasi, semuanya kita periksa. Kalau ditemukan ada unsur kesengajaan ataupun kelalaian, akan kita proses penegakan hukum secara tegas,” ujarnya saat kunjungan ke Sampit, Selasa (4/8/2026).

Ia mengungkapkan, saat ini sudah ada satu tersangka yang diproses hukum dan jajarannya diperintahkan untuk terus mengembangkan penyelidikan terhadap kasus-kasus lainnya.

Baca Juga: Kapolda dan Bupati Kotim Tinjau Karhutla, Beberkan Kendala Petugas Pemadam di Lapangan

“Sudah ada satu tersangka yang ditetapkan. Yang lain saya sudah perintahkan untuk dilakukan penyelidikan,” katanya.

Kapolda juga mengingatkan bahwa ancaman karhutla diperkirakan masih akan berlangsung hingga September seiring puncak musim kemarau yang diprediksi BMKG, ditambah pengaruh fenomena El Nino.

“Dari data BMKG kita sudah mendapat informasi bahwa puncaknya pada Agustus dan September. Ditambah fenomena El Nino membuat kondisi semakin kering,” ujarnya.

Senada dengan itu, Bupati Kotim Halikinnor mengimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar karena berisiko berhadapan dengan proses hukum.

“Kalau memang sengaja membakar, kita ada Undang-Undang Lingkungan Hidup sehingga bisa menjadi pidana. Jangan sampai gara-gara sengaja membakar akhirnya masuk penjara,” katanya.

Halikinnor juga mengajak seluruh masyarakat ikut berperan dalam mencegah karhutla dengan segera memadamkan api ketika masih berukuran kecil dan segera melapor apabila menemukan titik kebakaran.

“Saya minta dukungan semua pihak. Yang sudah terjadi mari kita padamkan bersama, sedangkan yang belum terjadi jangan sampai muncul lagi. Pencegahan menjadi kunci agar kebakaran tidak semakin meluas,” tandasnya.(*)

Editor : Agus Pramono
karhutla korporasi kapolda kalteng karhutla