Sekolah di Kotim Diberi Kewenangan Melaksanakan Belajar dari Rumah dan Undur Jam Masuk Selama Kabut Asap

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Rabu, 5 Agustus 2026 | 08:25 WIB
Murid sekolah berangkat di tengah kabut asap yang menyelimuti.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
Murid sekolah berangkat di tengah kabut asap yang menyelimuti.(Miftah/kaltengpos.jawapos.com)
 

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menerbitkan kebijakan adaptasi kegiatan belajar mengajar di tengah meningkatnya dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026, sekolah diperbolehkan mengundur jam masuk hingga melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) apabila kualitas udara semakin memburuk.

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah melindungi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama status tanggap darurat karhutla dan kekeringan masih berlaku di Kotim.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotim Halikinnor pada 3 Agustus 2026 itu disebutkan, satuan pendidikan yang terdampak kabut asap dapat memundurkan jam masuk sekolah dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.30 WIB atau menyesuaikan kondisi di lapangan. Terutama jika jarak pandang terganggu.

Selain itu, sekolah juga diberikan kewenangan melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Belajar dari Rumah (BDR) secara daring.

Baca Juga: Kota Sampit Diselimuti Asap Tebal, Kualitas Udara Tak Sehat

Pelaksanaannya harus berkoordinasi dengan Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada kepala bidang pembinaan masing-masing.

Kebijakan tersebut bersifat situasional dan hanya diberlakukan selama kualitas udara belum kembali pada kategori baik atau sehat. Sekolah diminta memantau kondisi udara melalui aplikasi ISPUnet maupun informasi resmi dari Kementerian Lingkungan Hidup serta menyesuaikannya dengan status tanggap darurat karhutla di Kabupaten Kotim.

Dalam surat edaran itu juga ditegaskan bahwa seluruh guru dan siswa wajib menggunakan masker, terutama saat beraktivitas di luar ruangan. 

Satuan pendidikan diminta meniadakan upacara bendera, senam pagi, pelajaran olahraga di luar ruangan, kegiatan ekstrakurikuler luar ruangan, serta aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap.

Selain itu, setiap sekolah diwajibkan menyiapkan ruang UKS yang siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap. 

Sekolah juga diminta melakukan penyiraman halaman untuk mengurangi debu, menjaga kebersihan lingkungan, serta melarang pembakaran sampah di lingkungan sekolah.

Melalui surat edaran tersebut, Bupati Halikinnor juga mengimbau orang tua agar membatasi aktivitas anak di luar rumah, memastikan anak menggunakan masker saat bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya.

Baca Juga: Api Karhutla Dekati Permukiman Graha Pramuka Sampit

“Guru dan siswa wajib menggunakan masker terutama saat beraktivitas di luar ruangan,” tulis surat edaran itu, dikutip Rabu (5/8/2026). 

“Satuan pendidikan yang lingkungannya terdampak kabut asap dapat memundurkan jam masuk sekolah dari yang semula pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.30 WIB atau sesuai kondisi, situasi dan jarak pandang,” lanju bunyi surat edaran tersebut.

“Satuan pendidikan dapat melaksanakan Program Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) daring melalui kegiatan Belajar dari Rumah (BDR) berkoordinasi dengan Koordinator Wilayah Kecamatan,” demikian isi surat edaran yang ditandatangani Bupati Kotim. (*)

Editor : Agus Pramono
kabut asap pjj kotim sekolah karhutla