SAMPIT-DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan perusahaan besar yang berinvestasi di daerah tersebut tidak hanya perlu didorong, tetapi sudah memiliki kewajiban untuk memprioritaskan tenaga kerja lokal.
Persoalannya, aturan tersebut masih terbentur kompetensi pencari kerja yang belum memenuhi standar perusahaan.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kotim Riskon Fabiansyah mengatakan ketentuan mengenai penyerapan tenaga kerja lokal telah diatur melalui Perda Nomor 5 Tahun 2018.
Baca Juga: 58.612 Pengangguran di Kalimantan Tengah Belum Terserap Dunia Kerja, Kabupaten Kotim Terbanyak
Aturan tersebut, kata dia, mensyaratkan perusahaan besar yang berinvestasi di Kotim mempekerjakan tenaga kerja lokal sebesar 60 persen.
“Kita sudah mempunyai Perda Nomor 5 Tahun 2018 kalau tidak salah ya, tentang tenaga kerja lokal yang mensyaratkan bahwa perusahaan besar yang berinvestasi di Kabupaten Kotawaringin Timur wajib 60 persen itu mempekerjakan tenaga kerja lokal,” ujarnya, Sabtu (15/8/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah tingginya angka pengangguran di Kotim. Berdasarkan data BPS, jumlah pengangguran di daerah itu mencapai 10.114 orang pada 2025, tertinggi dibandingkan kabupaten/kota lain di Kalteng.
Baca Juga: Pengangguran Kotim Tembus 10.114 Orang, DPRD Kotim Soroti Pelatihan Kerja yang Belum Ditopang APBD
Namun, Riskon menilai persoalan penyerapan tenaga kerja lokal tidak cukup diselesaikan hanya dengan meminta perusahaan membuka lebih banyak kesempatan bagi warga setempat. Kualitas dan keterampilan calon pekerja juga harus menjadi perhatian.
“Kendalanya, tenaga kerja lokal kita yang memang skill-nya belum memenuhi standar yang diperlukan oleh perusahaan,” katanya.
Menurut Riskon, kondisi tersebut terlihat dalam pelaksanaan job fair. Perusahaan disebut memiliki kebutuhan tenaga kerja, tetapi pencari kerja lokal belum mampu memenuhi persyaratan kompetensi yang ditetapkan.
Karena itu, dia mendorong pemerintah daerah tidak hanya memperbanyak job fair, tetapi juga memastikan pelatihan tenaga kerja disusun berdasarkan kebutuhan riil dunia usaha.
“Dinas Tenaga Kerja paling tidak bisa melakukan kerja sama dalam rangka melakukan pelatihan-pelatihan yang memang betul-betul diperlukan oleh perusahaan,” ujarnya.
Riskon mengatakan pendekatan tersebut penting agar persoalan pengangguran tidak hanya dilihat dari sisi ketersediaan lapangan pekerjaan. Ketidaksesuaian antara kompetensi pencari kerja dan kebutuhan industri juga harus segera diatasi.
Apalagi, angka pengangguran Kalteng secara keseluruhan mencapai 58.612 orang pada 2025.
Kotim menjadi penyumbang terbesar dengan 10.114 orang, disusul Palangka Raya 8.175 orang dan Kapuas 7.986 orang.
Dengan kondisi tersebut, DPRD Kotim berharap pemerintah daerah dan dunia usaha dapat memperkuat kolaborasi, terutama dalam menyiapkan tenaga kerja lokal yang memiliki keterampilan sesuai kebutuhan industri.
Dengan begitu, kewajiban penyerapan tenaga lokal sebesar 60 persen tidak berhenti sebagai aturan, tetapi dapat benar-benar meningkatkan kesempatan kerja bagi masyarakat Kotim. (*)
Editor : Ayu Oktaviana