SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuka kemungkinan memperpanjang status tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) jika kondisi kebakaran masih belum terkendali hingga akhir masa penetapan pada 26 Agustus 2026.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan keputusan perpanjangan akan melihat perkembangan kondisi di lapangan serta prediksi cuaca yang menunjukkan musim kemarau masih berlangsung hingga September.
“Kalau memang kondisinya seperti ini, bisa kita perpanjang. Kita sudah menentukan sampai tanggal 26 Agustus. Kalau memang kita melihat, apalagi informasi sampai September (puncak kemarau) nanti kita perpanjang,” katanya, Selasa (18/8/2026).
Baca Juga: Bupati Kotim Geram Dana BTT untuk Penanganan Karhutla Tak Kunjung Cair
Menurutnya, kondisi saat ini menunjukkan kemarau berlangsung cukup ekstrem. Sejumlah sumber air seperti embung dan parit mulai mengering akibat tingginya suhu.
Halikinnor sebelumnya telah mengantisipasi kondisi tersebut setelah menerima prediksi BMKG mengenai kemarau panjang. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan ancaman Karhutla semakin nyata.
“Setelah melihat gejolak dan berdasarkan ramalan BMKG bahwa ini kemarau panjang dan panas. Ternyata benar. Dan puncaknya kan Agustus dan September, ini baru Agustus,” ujarnya.
Ia mengatakan pemerintah daerah terus mengerahkan berbagai sumber daya untuk menangani kebakaran, termasuk melibatkan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD), TNI dan Polri.
Tanpa kolaborasi seluruh pihak, menurutnya, penanganan Karhutla akan semakin sulit, terlebih dengan keterbatasan personel dan kondisi sumber air yang semakin minim. (*)
Editor : Agus Pramono