SAMPIT – Satu unit ekskavator milik Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang terbakar akibat merambatnya kebakaran lahan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengalami kerusakan hingga sekitar 90 persen.
Nilai alat mencapai sekitar Rp1,2 miliar, ekskavator tersebut berpotensi dihapus dari daftar aset pemerintah daerah.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kotim, Yephi Hartady Periyanto, mengatakan kerusakan parah terjadi pada bagian ekskavator di luar mesin. Sementara mesin alat masih ada karena saat kebakaran terjadi sedang dalam proses perbaikan di tempat lain.
“Sekitar 90 persen rusak, untuk di luar mesin,” katanya, Rabu (19/8/2026).
Ekskavator tersebut sebelumnya mengalami kerusakan ketika digunakan di lahan sekitar akhir Juni. Alat tidak dapat bergerak sehingga harus menjalani proses perbaikan. Saat itu, mesin ekskavator sedang tidak berada pada unit.
Baca Juga: Dua Ekskavator Best Agro Diturunkan Bantu Menjinakkan Karhutla di Tumbang Nusa
Di tengah proses perbaikan tersebut, kebakaran lahan terjadi di sekitar lokasi. Api yang awalnya berada cukup jauh kemudian merambat hingga membakar ekskavator.
“Waktu mesinnya masih proses perbaikan ini, mulailah terjadi kebakaran lahan. Awalnya masih jauh dari situ, tapi lama-lama merambat,” jelasnya.
Insiden tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Yephi meminta pihak yang menggunakan ekskavator maupun yang bertanggung jawab terhadap peminjaman alat membuat laporan ke Polsek terdekat untuk menjelaskan kronologi kejadian.
“Pihak-pihak yang ada di sana, baik pemakai maupun yang bertanggung jawab terkait peminjaman peralatan, sudah saya minta untuk melapor ke pihak Polsek terdekat untuk menceritakan kronologis kejadian,” ungkapnya.
Dinas Pertanian juga telah melaporkan kejadian tersebut kepada Bupati Kotim. Karena ekskavator merupakan aset pemerintah, penanganan selanjutnya akan dikoordinasikan dengan Inspektorat dan BPKAD.
Baca Juga: Ekskavator Aset Pemkab Kotim Terbakar saat Terjadi Karhutla di Bagendang
Yephi menyebut nilai satu unit ekskavator tersebut sekitar Rp1,2 miliar. Meskipun mesin masih tersedia, kerusakan pada rangka dan bagian utama lainnya membuat alat sulit dikembalikan ke kondisi semula.
Ia memperkirakan biaya perbaikan bisa sangat besar, bahkan mencapai sekitar 70 persen dari harga pokok alat. Namun, performa ekskavator belum tentu kembali seperti sebelumnya.
“Kalau untuk diperbaiki alatnya itu sendiri, biaya (cost) perbaikannya mungkin akan jauh lebih besar. Kalau dipaksakan agar produktif lagi juga performanya tidak mungkin semaksimal dulu,” ujarnya.
Karena itu, penghapusan aset menjadi salah satu opsi yang kemungkinan ditempuh pemerintah daerah.
Meski demikian, bagian yang masih memiliki nilai ekonomis tetap akan ditangani sesuai prosedur. Yephi mengatakan aset tersebut akan diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk proses lebih lanjut.
“Termasuk besi tuanya pun nanti konteksnya akan dilelangkan,” katanya.
Sebelum insiden tersebut, Dinas Pertanian memiliki 17 unit ekskavator yang diperuntukkan bagi kebutuhan di wilayah kecamatan. Dua unit kemudian dialihkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Yephi mengatakan pemerintah daerah juga sedang merancang tata kelola baru untuk penggunaan ekskavator agar pengelolaannya lebih jelas. Salah satu opsi yang disiapkan adalah membentuk Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah dinas.
Opsi lainnya, ekskavator dapat dialihkan kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai modal kerja. Namun, skema tersebut masih dalam tahap pembahasan karena membutuhkan sumber daya manusia dan modal pengelolaan.
“Opsi tata kelola penggunaan ekskavator ini ada dua: dikelola oleh dinas, tapi dalam bentuk UPT, atau kemungkinan barang-barang ini akan kita geser ke BUMD sebagai modal kerjanya,” pungkasnya. (*)
Editor : Agus Pramono