SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menerapkan kebijakan Belajar dari Rumah (BDR) bagi seluruh satuan pendidikan selama masa tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182/DISDIK-1/2026 tentang Belajar dari Rumah Selama Masa Tanggap Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan, yang ditetapkan Bupati Kotim Halikinnor pada 20 Agustus 2026.
Baca Juga: Dua Orang Diamankan Terkait Karhutla di Baamang, Polisi Masih Dalami Alat Bukti
Dalam surat edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, hingga Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) dan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) diwajibkan melaksanakan kegiatan belajar dari rumah.
Langkah tersebut diambil sebagai upaya melindungi kesehatan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di tengah meningkatnya potensi kabut asap akibat karhutla.
“Dalam rangka melindungi kesehatan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan akibat meningkatnya potensi bencana kabut asap sebagai dampak kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta menjamin keberlangsungan layanan pendidikan yang aman dan nyaman,” demikian salah satu pertimbangan dalam surat edaran tersebut dikutip Jumat (21/8/2026).
Baca Juga: Asap Karhutla di Kalimantan Mulai Mengancam Negara Tetangga
Bukan Libur Sekolah
Kebijakan BDR ini bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan. Pemerintah daerah tetap meminta proses pembelajaran berjalan dari rumah dengan memanfaatkan teknologi.
Dalam surat edaran disebutkan, pembelajaran dilakukan melalui Platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id milik guru dan murid.
Selain itu, sumber pembelajaran juga dapat memanfaatkan Platform Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung BDR lainnya.
Baca Juga: MUI Kotim Imbau Umat Islam Gelar Salat Istisqa Imbas Kabut Asap Karhutla
Artinya, peserta didik tetap mengikuti pembelajaran meskipun tidak datang ke sekolah secara langsung.
Pemerintah daerah tidak menetapkan tanggal berakhirnya BDR secara pasti. Kegiatan belajar dari rumah berlaku sejak surat edaran diterbitkan sampai kualitas udara kembali dalam kondisi baik atau sehat, dengan pemantauan melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup.
Kebijakan tersebut juga dikaitkan dengan status tanggap darurat karhutla di Kotim. Dengan demikian, sekolah baru dapat kembali menjalankan pembelajaran tatap muka setelah kondisi kualitas udara dinilai aman dan status tanggap darurat karhutla menjadi pertimbangan.
Baca Juga: Relawan Karhutla Kotim Sesak Napas Usai Berjibaku Padamkan Api di Sejumlah Titik
Surat edaran tersebut juga mengatur mekanisme pengawasan selama BDR. Pengawas sekolah dan penilik diminta memantau pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan binaan masing-masing.
Mereka wajib membuat laporan pemantauan BDR setiap hari untuk disampaikan kepada Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan.
Sementara bagi pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus ASN, surat edaran tersebut dapat digunakan sebagai lampiran Surat Keterangan Work From Home (WFH) pada laman e-presensi.
Baca Juga: Muhammad Rizky Mubarrak, Anak Pengupas Bawang Bercita-cita Jadi Petugas Damkar
Di sisi lain, orang tua atau wali murid juga diminta ikut memastikan anak-anak mengikuti pembelajaran dari rumah secara penuh.
Pemkab Kotim menekankan bahwa perlindungan kesehatan menjadi pertimbangan utama dalam kebijakan tersebut, tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan selama kondisi darurat karhutla berlangsung. (*)
Editor : Ayu Oktaviana