SAMPIT- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mengubah kebijakan pembelajaran di tengah kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Sekolah di Kotim tidak lagi diwajibkan sepenuhnya menerapkan Belajar dari Rumah (BDR), tetapi dapat mengatur jam sekolah hingga menerapkan pembelajaran jarak jauh secara situasional.
Baca Juga: Terhalang Asap Karhutla, Pesawat Super Air Jet Gagal Mendarat di Sampit
Kebijakan terbaru itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Kotim Nomor 400.3.1/1182-1/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026 yang ditetapkan di Sampit pada 23 Agustus 2026.
“Berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujar kepala Disdik Kotim, Yolanda Lonita Fenisia, saat dikonfirmasi Kaltengpos.jawapos.com, Senin (24/8/2026).
Surat edaran tersebut sekaligus mencabut aturan sebelumnya yang mewajibkan satuan pendidikan melaksanakan BDR selama masa tanggap darurat karhutla.
Baca Juga: Sampit Tampak Bersih dari Asap, tapi 6.276 Hotspot Muncul Sepanjang Agustus 2026
Dalam aturan terbaru, pemerintah memberikan fleksibilitas kepada sekolah untuk menyesuaikan kegiatan belajar dengan kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
“(Penyesuaian jam belajar dan BDR) bersifat situasional sampai status kualitas udara kembali baik/sehat dengan memantau melalui aplikasi ISPUnet atau laman situs Kementerian Lingkungan Hidup serta penetapan status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur,” demikian bunyi surat edaran tersebut.
Bagi sekolah yang wilayahnya terdampak kabut asap, jam belajar kini diatur lebih singkat. Ketentuan berbeda diberlakukan berdasarkan sistem lima hari atau enam hari sekolah.
Untuk sekolah dengan sistem lima hari, pada Senin hingga Kamis, siswa PAUD masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 10.00 WIB. Siswa SD tetap masuk pukul 07.30 WIB dan pulang pukul 13.00 WIB, sedangkan SMP pulang pukul 13.40 WIB.
Baca Juga: Napas Warga Palangka Raya Sesak oleh Kabut Asap, Bapenda Malah Razia Pajak, Auto Dikritik Netizen
Namun, khusus Jumat, jam belajar seluruh jenjang dipangkas. PAUD tetap belajar hingga pukul 10.00 WIB, sementara SD dan SMP hanya sampai pukul 10.00 WIB.
Adapun sekolah yang menerapkan sistem enam hari, pada Senin hingga Kamis dan Sabtu, PAUD belajar hingga pukul 09.30 WIB, SD hingga pukul 12.00 WIB, dan SMP hingga pukul 13.00 WIB.
Khusus Jumat, jam belajar SD dan SMP kembali dipangkas hingga pukul 10.00 WIB, sedangkan PAUD tetap sampai pukul 09.30 WIB.
Kebijakan tersebut menunjukkan pemerintah memilih menyesuaikan durasi pembelajaran dengan kondisi udara, alih-alih menghentikan seluruh aktivitas pendidikan.
Baca Juga: Karhutla Kalteng: 51 Kasus Pembakaran Diselidiki, 13 Tersangka dan 4 Korporasi Didalami
Sekolah Bisa Kembali Terapkan BDR
Meski jam tatap muka diatur, Pemkab Kotim tetap membuka opsi pembelajaran jarak jauh bagi sekolah yang kondisi lingkungannya terdampak kabut asap.
Sekolah dapat melaksanakan BDR melalui platform Rumah Pendidikan menggunakan akun belajar.id milik guru dan murid. Materi pembelajaran juga dapat memanfaatkan Sistem Informasi Perbukuan Indonesia (SIBI) maupun platform pendukung lainnya.
Baca Juga: Tim Pemburu Api Isen Mulang Mulai Bekerja, Memperkuat Satgas di Lapangan
Pelaksanaan BDR harus dikoordinasikan dengan Koordinator Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan Kotim.
Artinya, sekolah memiliki ruang untuk menyesuaikan metode pembelajaran berdasarkan kondisi udara di wilayah masing-masing.
Tak hanya mengatur jam belajar, Bupati Kotim juga meminta sekolah meniadakan sejumlah kegiatan yang berpotensi meningkatkan paparan siswa terhadap asap.
Kegiatan yang dilarang sementara meliputi upacara bendera, senam pagi, olahraga di luar ruangan, ekstrakurikuler luar ruangan, serta kegiatan lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap.
Peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga wajib menggunakan masker, terutama ketika melakukan aktivitas di luar ruangan.
Baca Juga: Salat Minta Hujan dan Doa Bersama Dilaksanakan di Bundaran Besar Palangka Raya
Sekolah diwajibkan menyediakan ruang UKS yang siap memberikan pertolongan pertama bagi warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Sekolah juga diminta melakukan penyiraman halaman untuk membantu mengurangi polusi debu dan asap serta memastikan lingkungan sekolah tetap aman dari ancaman api karhutla.
Dalam surat itu, Pemkab Kotim juga melibatkan orang tua dalam upaya melindungi anak dari paparan kabut asap.
Orang tua atau wali murid diminta mengurangi aktivitas anak di luar rumah dan memastikan anak menggunakan masker saat bepergian.
Apabila anak mengalami gangguan pernapasan atau masalah kesehatan lainnya, orang tua diminta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan. (*)
Editor : Ayu Oktaviana