SAMPIT – Kepolisian Resor Kotawaringin Timur (Polres Kotim) telah meningkatkan tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ke tahap penyidikan. Sementara satu kasus lain yang terjadi di kawasan lahan konsesi masih dalam penyelidikan.
Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan penyidik masih melengkapi sejumlah bukti dalam tiga perkara tersebut.
Baca Juga: Bangunan Kopdes Merah Putih di Sampit Terkepung Karhutla
“Ketiga perkara tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. Proses selanjutnya masih berjalan untuk melengkapi fakta dan bukti yang diperlukan,” katanya, Sabtu (5/9/2026).
Penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), serta mengumpulkan barang bukti dari lokasi kebakaran.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengetahui rangkaian kejadian dan memastikan penyebab munculnya api.
Kapolres mengatakan status penyidikan belum berarti pihak tertentu telah dinyatakan bersalah. Penetapan langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Semua fakta di lapangan akan kami periksa terlebih dahulu. Apabila nantinya ditemukan unsur pidana, penanganannya akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Satelit NASA Abadikan Kondisi Kalimantan Tertutup Asap: Ancaman Emisi dan Asap Kian Serius
Untuk kebakaran yang terjadi di lahan konsesi, polisi masih melakukan pendalaman. Penyidik belum menyimpulkan penyebab kebakaran maupun memastikan adanya unsur pidana dalam kejadian tersebut.
“Kasus di lahan konsesi masih kami selidiki. Kami tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh fakta dan bukti yang diperlukan terkumpul,” jelasnya.
Polres Kotim juga mengingatkan masyarakat dan perusahaan agar tidak melakukan pembakaran lahan, terutama selama kondisi cuaca kering dan risiko kebakaran masih tinggi.
Dirinya menyebut karhutla tidak hanya menyebabkan kerusakan lahan, tetapi juga dapat menimbulkan asap yang berdampak terhadap kesehatan serta aktivitas masyarakat.
Polres Kotim memastikan setiap laporan dan temuan karhutla akan ditindaklanjuti. Jika ditemukan bukti tindak pidana, proses hukum akan dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. (*)
Editor : Ayu Oktaviana