SAMPIT – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotawaringin Timur (Kotim) akan memperketat pemantauan wilayah konsesi perusahaan selama masa tanggap darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) diminta melaporkan kondisi wilayah konsesinya setiap hari, termasuk ketika tidak terjadi kebakaran.
Baca Juga: Wabup Kotim Apresiasi Perusahaan Sawit Datangkan Helikopter Water Bombing Tangani Karhutla
Wakil Bupati Kotim Irawati mengatakan, arahan tersebut menjadi salah satu poin dalam rapat koordinasi pemerintah dengan perusahaan pemegang HGU dan PBPH terkait penanggulangan dan penanganan puncak karhutla 2026.
Menurutnya, kewajiban pelaporan tidak hanya berlaku ketika ditemukan titik api. Perusahaan tetap harus memberikan laporan kondisi wilayah konsesi selama masa tanggap darurat sebagai bagian dari sistem pengawasan pemerintah.
“Kalau tidak ada atau ada kebakaran, tetap harus melapor setiap hari. Jadi, ada atau tidaknya karhutla di wilayah konsesi mereka tetap harus ada laporan yang masuk melalui Dinas Pertanian. Nanti diteruskan ke BPBD,” katanya, Selasa (8/9/2026).
Baca Juga: Penantian 2 Bulan, Hujan Guyur Sejumlah Wilayah Kotim, Warga Berharap Asap Karhutla Mereda
Laporan tersebut nantinya tidak berhenti pada pencatatan harian. Irawati meminta kondisi karhutla di wilayah perusahaan direkap dan dilaporkan secara berkala kepada unsur pimpinan daerah untuk memastikan situasi di lapangan terus termonitor.
“Saya meminta itu per minggu. Seminggu sekali agar dilaporkan kepada Wakil Bupati, Kapolres Kotim, dan Dandim sebagai pengawasan, termonitor dan untuk evaluasi kita nantinya,” ujarnya.
Selain kewajiban pelaporan, perusahaan juga diminta aktif menjaga areal yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak membuka lahan baru yang berpotensi memicu kebakaran.
Irawati menjelaskan, arahan tersebut merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi pemerintah pusat dengan perusahaan dari enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan karhutla.
Pemerintah pusat menekankan agar perusahaan tidak hanya membantu pemadaman, tetapi juga bertanggung jawab melakukan pengawasan terhadap wilayah konsesinya.
“Untuk karhutla ini tidak mungkin kita tidak sama-sama. Jadi bagaimana mereka (perusahaan) juga selain membantu, mereka juga menjaga lahan mereka,” jelasnya.
Baca Juga: Diupah Rp500 Ribu untuk Bakar Lahan, Dua Warga di Telawang Kotim Diamankan Polisi
Sebagai tindak lanjut di tingkat daerah, Irawati juga meminta Dinas Pertanian menyiapkan data mengenai batas-batas wilayah perusahaan yang berada di Kotim.
Data tersebut diperlukan untuk memperjelas wilayah tanggung jawab sekaligus memudahkan pengawasan apabila terjadi kebakaran. (*)
Editor : Ayu Oktaviana