Waspada! Meski Sudah Mati, Perdagangan Trenggiling Ilegal Tetap Bisa Dijerat

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Senin, 21 September 2026 | 15:30 WIB
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah saat menerima trenggiling yang sudah mati dari aktivis lingkungan Sampit.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)
Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah saat menerima trenggiling yang sudah mati dari aktivis lingkungan Sampit.(Miftahul Ilma/kaltengpos.jawapos.com)

SAMPIT –Komandan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit, Muriansyah, mengingatkan potensi hukuman masih bisa mengintai para penjual ilegal, meski hewan yang masuk kategori dilindungi sudah mati.

“Mati atau tidak, selama hewan itu masuk kategori dilindungi, tetap bisa kena ancaman pidana,” ujarnya, Senin (21/9/2026).

Kondisi kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kalimantan tak hanya berdampak bagi manusia. Hutan yang seharusnya menjadi habitat dan ekosistem satwa juga bisa berdampak pada populasi mereka.

Di Kotawaringin Timur (Kotim), misalnya, sejumlah hewan liar acap kali menjadi korban. Bahkan, beberapa di antaranya adalah hewan yang dilindungi.

Minggu (20/9/2026), sejumlah aktivis lingkungan menemukan dua ekor trenggiling yang terbakar. Evakuasi pun harus dilakukan. Mengingat, sisik trenggiling bisa saja dijual dan dimanfaatkan oleh orang yang tak bertanggung jawab.

Penyelundupan, pengangkutan, penyimpanan, atau perdagangan satwa liar yang dilindungi diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang diperbarui dengan UU Nomor 32 Tahun 2024.

Pasal 21 ayat (2) huruf a dan b UU Nomor 5 Tahun 1990 (jo. perubahan UU Nomor 32 Tahun 2024) berbunyi, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan/atau memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati/mengeluarkan dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain.

Baca Juga: Seekor Tenggiling Mati Mengenaskan Akibat Amukan Karhutla Sampit

Jika terjerat, seseorang bisa terkena hukuman penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. Selain itu, denda pidana paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.

Muriansyah mengingatkan kepada masyarakat agar melapor jika menemukan hewan dilindungi seperti trenggiling yang menjadi korban Karhutla. Selain itu, masyarakat juga diingatkan agar tidak memburu, menangkap, dan memelihara satwa liar yang dilindungi.

“Kalau ada warga yang menemukan satwa lar yang dilindungi baik dalam kondisi hidup atau mati, bisa melapor ke kepala desa, petugas kepolisian atau TNI, atau bisa langsung ke BKSDA setempat. Jangan pula mencoba untuk menangkap, memelihara, apalagi membunuh. Karena itu dilindungi Undang-Undang,” tandasnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
perdagangan satwa liar ekosistem satwa karhutla bksda trenggiling