SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta pemilik lahan untuk membersihkan dan memelihara lahannya.
Selain itu mereka juga wajib menyediakan sumber air berupa sumur bor bagi lahan yang berada di kawasan rawan terbakar.
Baca Juga: Status Tanggap Darurat Karhutla Kotim Kembali Diperpanjang hingga 15 Oktober 2026
Kebijakan tersebut disiapkan sebagai upaya agar penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) dapat dilakukan lebih cepat sebelum api meluas. Ketersediaan sumber air di sekitar lahan dinilai penting, terutama saat kondisi cuaca panas dan kering.
“Ke depan kita mewajibkan semua pemilik tanah supaya membersihkan dan memelihara tanahnya. Untuk daerah yang rawan terbakar, kita wajibkan juga membangun sumur bor masing-masing,” kata Bupati Kotim, Halikinnor, Selasa (29/9/2026).
Menurutnya, pemilik lahan tidak hanya memiliki tanggung jawab terhadap tanah yang dikuasainya, tetapi juga perlu melakukan langkah antisipasi agar lahan tersebut tidak menjadi sumber atau lokasi meluasnya kebakaran.
Halikinnor menjelaskan, karhutla memiliki kecenderungan berulang pada siklus tertentu, terutama ketika terjadi kondisi panas dan kering. Karena itu, pencegahan perlu dipersiapkan sebelum memasuki periode rawan berikutnya.
Baca Juga: Medan Berat Menuju Karhutla di Pulau Hanaut, Petugas Harus Naik Klotok dan Jalan Kaki 7 Kilometer
“Karena kebakaran ini hampir siklus tiga sampai empat tahunan pasti ada kondisi panas seperti ini. Ini supaya ke depan kita tidak lagi kewalahan,” jelasnya.
Penyediaan sumur bor di kawasan rawan diharapkan dapat menjadi sumber air awal apabila terjadi kebakaran. Dengan demikian, pemadaman tidak sepenuhnya bergantung pada sumber air yang berada jauh dari lokasi kejadian.
Selain kewajiban membersihkan lahan dan menyediakan sumber air, pemerintah juga mendorong pemilik lahan ikut menjaga kondisi lahannya agar tidak menjadi titik rawan kebakaran.(*)
Editor : Ayu Oktaviana