SAMPIT – Pekerja perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menghadapi risiko kecelakaan kerja yang perlu mendapat perhatian serius.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit mencatat sedikitnya 1.000 kasus cedera akibat janjang dan duri sawit, sementara sekitar 2.500 kasus lainnya masih menjalani penanganan medis di sejumlah rumah sakit.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit, Dwi Ari Wibowo, mengatakan cedera akibat janjang dan duri sawit menjadi salah satu kasus yang kerap dialami pekerja, termasuk anggota kelompok plasma.
Bahaya dari aktivitas tersebut tidak selalu langsung dirasakan. Luka yang awalnya terlihat ringan dapat memicu pembengkakan dan rasa sakit beberapa hari setelah kejadian, bahkan hingga memerlukan tindakan medis lebih lanjut.
“Cedera akibat janjang atau duri sawit termasuk yang banyak dialami anggota plasma. Awalnya mungkin tidak terasa, tetapi beberapa hari kemudian bisa membengkak dan menimbulkan rasa sakit,” katanya, Jumat (9/10/2026).
Besarnya jumlah kasus yang masih ditangani terlihat dari data perawatan di RSUD dr Murjani Sampit dan sejumlah rumah sakit di tingkat provinsi. Sebagian pekerja bahkan membutuhkan operasi akibat cedera yang dialami.
Kondisi ini menjadi pengingat bahwa pekerjaan di sektor perkebunan memiliki risiko yang perlu diantisipasi. Selain kewaspadaan saat bekerja, perlindungan jaminan sosial juga penting untuk membantu pekerja ketika mengalami kecelakaan.
Melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), BPJS Ketenagakerjaan menanggung biaya perawatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai ketentuan hingga dinyatakan sembuh berdasarkan indikasi medis.
“Biaya perawatan akibat kecelakaan kerja ditanggung sejak peserta masuk rumah sakit sampai sembuh sesuai indikasi medis, tanpa batas biaya sesuai ketentuan program,” jelasnya.
Secara keseluruhan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Sampit telah membayarkan manfaat jaminan sosial sebesar Rp305,6 miliar untuk 331.841 kasus selama Januari hingga September 2026.
Pembayaran itu mencakup sejumlah program, antara lain jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dari jumlah tersebut, manfaat JKP tercatat sekitar Rp5,7 miliar untuk 2.366 kasus. Sementara itu, bantuan beasiswa bagi anak peserta telah disalurkan untuk 352 kasus dengan nilai sekitar Rp1,002 miliar.
Dwi menambahkan, masih terdapat sekitar Rp1,5 miliar manfaat yang belum dibayarkan karena peserta atau pihak terkait belum melaporkan kasus maupun melengkapi persyaratan administrasi.
Adapun beasiswa diberikan kepada anak peserta yang memenuhi ketentuan, mulai dari jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi. Nilai manfaatnya dapat mencapai Rp174 juta per anak selama masa pendidikan sesuai aturan program. (*)
Editor : Agus Pramono