SAMPIT – Kementerian Kehutanan telah mencabut dan membekukan izin 26 perusahaan dalam langkah penegakan hukum terkait pelanggaran di sektor kehutanan.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyebut jumlah perusahaan yang diproses berpotensi bertambah, termasuk sejumlah perusahaan yang sedang ditangani di Kalimantan Tengah (Kalteng).
Raja Juli mengatakan, berdasarkan laporan yang diterimanya, terdapat sekitar lima hingga enam perusahaan lain yang sedang dalam proses penanganan atas dugaan pelanggaran.
Namun, ia tidak merinci nama perusahaan maupun jenis pelanggaran setiap perusahaan tersebut dalam sambutannya.
“Termasuk kami di Kementerian Kehutanan, ada 26 perusahaan yang sudah kami cabut dan bekukan izinnya. Sepertinya akan terus bertambah. Kemarin saya mendapat laporan ada sekitar lima atau enam perusahaan lagi yang sedang diproses, termasuk di Kalimantan Tengah,” katanya saat kunjungan ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, Sabtu (17/10/2026).
Ia menegaskan, penegakan hukum merupakan bagian penting dalam penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Menurutnya, upaya pemadaman tidak akan cukup apabila praktik pembakaran lahan terus terjadi dan tidak diikuti tindakan terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Raja Juli menyebut sekitar 99 persen kejadian karhutla diperkirakan berkaitan dengan aktivitas manusia, baik yang dilakukan masyarakat saat membuka lahan maupun oleh perusahaan. Karena itu, penanganan harus menyasar seluruh pihak tanpa membedakan skala usaha atau latar belakang pelaku.
Raja Juli menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat kecil, sementara pelanggaran oleh perusahaan besar diabaikan. Ia mengatakan pemerintah berkomitmen menindak pihak yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kita tidak kompromi. Presiden mengatakan keadilan harus ditegakkan, tidak hanya kepada yang kecil, tetapi juga kepada yang besar. Jangan hanya tajam ke bawah, tetapi juga harus tajam ke atas,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan telah berkoordinasi dengan Kapolda Kalimantan Tengah untuk mendukung penanganan karhutla dan penegakan hukum di lapangan. Menurutnya, langkah tersebut perlu dilakukan bersamaan dengan upaya pencegahan dan pemadaman.
Meski demikian, pencabutan atau pembekuan izin perusahaan dan proses penanganan terhadap perusahaan lain harus dibedakan dari penetapan tersangka dalam perkara pidana. Raja Juli tidak merinci status hukum masing-masing perusahaan dalam keterangannya.
Raja Juli meminta seluruh pihak menghentikan praktik pembakaran lahan. Ia juga mendorong media berperan aktif mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membersihkan lahan.
Menurutnya, kebakaran di lahan gambut menjadi salah satu tantangan paling berat karena bara dapat bertahan di bawah permukaan meskipun api tidak lagi terlihat. Kondisi itu membuat pemadaman membutuhkan waktu dan tenaga lebih besar.
Pemerintah, lanjutnya, akan terus memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta petugas di lapangan. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kebakaran berulang dan memastikan pihak yang terbukti melanggar ketentuan mendapat tindakan sesuai hukum. (*)
Editor : Agus Pramono