NANGA BULIK- PT Sawit Lamandau Raya (SLR) secara resmi menyalurkan dana kompensasi kepada warga di tiga Desa, Kecamatan Lamandau, Kabupaten Lamandau.
Penyaluran ini sekaligus menandai berakhirnya konflik yang terjadi antara kedua belah pihak melalui kesepakatan kompensi dan plasma.
Penyaluran dana kompensasi terhadap diserahkan langsung oleh Bupati Lamandau, kepada warga, dengan disaksikan oleh management PT SLR, unsur forkopimda, perwakilan PD terkait, camat, kades, dan tokoh masyarakat setempat, di Lapangan Bola Desa Kawa, Rabu (8/10/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, mengapresiasi pihak PT SLR yang telah memenuhi tuntutan warga mulai dari kompensasi senilai total Rp7 miliar lebih untuk 6 desa dan pembangunan pembangunan plasma seluas total 500 hektare.
“Kita patut bersyukur, bahwa pihak perusahaan bersedia untuk memberikan kompensasi dan plasma. Namun yang terpenting adalah akhirnya warga dan perusahaan bisa saling bersepakat untuk mengambil jalan terbaik dan menyelesaikan konflik yang terjadi selama belasan tahun,” katanya.
Bupati meminta agar masyarakat dan perusahaan bisa terus bekerjasama, dan saling membantu dalam rangka bersama-sama mebangun daerah Kabupaten Lamandau yang lebih baik kedepan.
“Dalam membangun daerah, Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dari semua pihak, tidak terkecuali dukungan dari masyarakat, sebaliknya dunia usaha harus memberikan dampak kesejahteraan bagi masyarakat,” jelasnya.
Penyaluran dilakukan bertahap
Sementara itu, perwakilan Management PT SLR, Thomson Siagian, menyampaikan, penyaluran dana kompensasi hari ini diberikan kepada 650 penerima dari 3. desa yakni, Desa Cuhai, Desa Kawa, Karang Taba, dengan nilai total sebesar Rp 6 miliar.
“Adapun untuk untuk nominal yang diterima masing-masing orang bervariasi antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta per orang tergantung dari jumlah warga di masing-masing desa,” kata perwakilan management PT SLR, Thomson.
Dijelaskannya, bahwa penyaluran dana kompensasi ini dilaksanakan secara bertahap, dari total enam desa yang melakukan tuntutan yakni, Desa Batu Tambun, Cuhai, Karang Taba, Kawa, Tanjung Beringin, Sungai Tuat.
Tiga desa di antaranya sudah mulai dilaksanakan penyaluran kepada warga penerima, sedangkan sisanya yakni Desa Tanjung Beringin dan Sungai Tuat masih dalam tahap verifikasi penyempurnaan data penerima kompensi, sisanya satu desa yakni Batu Tambun masih dalam proses mediasi.
Pihaknya juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemkab Lamandau yang selama ini telah banyak membantu proses mediasi bersama warga sehingga tercipta kesepakatan antara kedua belah pihak baik dari perusahaan maupun warga masyarakat sekitar.
“Kami sampai saat ini masih membutuhkan bantuan dari pemda untuk mendukung kami, agar tidak ada lagi permasalahan serupa dikemudian hari, pada dasarnya kami komitmen untuk menyelesaikan permasalah ini sampai tuntas,” jelasnya.
Menurutnya peran pemerintah sudah maksimal dalam mengintervensi masalah ini sehingga permasalahan ini tidak berlarut-larut, dan perusahaan bisa beraktivitas kembali seperti biasa, begitu juga dengan masyarakat sekitar perusahaan.
“Semua proses dibantu oleh pemerintah, mulai dari pemerintahan desa, kecamatan, hingga tingkat kabupaten. Mulai dari pembahasan, hingga mengambil keputusan dimediasi langsung oleh Bupati Lamandau secara bersama-sama kedua belah pihak,” pungkasnya.(lan/b/ram)
Editor : Agus Pramono