NANGA BULIK – Petani plasma mitra perusahaan kelapa sawit di bawah naungan USTP Group menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang disalurkan langsung melalui rekening masing-masing anggota. Penyaluran bantuan tersebut diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli petani menjelang Hari Raya Idulfitri.
Ketua Koperasi Lamandau Mulya Bersatu (LMB), Marwadinoor, mengatakan setiap anggota koperasi menerima THR sebesar Rp3,5 juta yang ditransfer langsung ke rekening masing-masing petani mitra. Ia menjelaskan koperasi tersebut merupakan avalis dari PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG).
“Koperasi avalisnya PT Sumber Mahardhika Graha (PT SMG),” kata Marwadinoor saat ditemui di Nanga Bulik, Rabu (11/3/2026).
Menurutnya, pemberian THR tersebut sangat membantu anggota koperasi dalam memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran.
Pasalnya, harga kebutuhan pokok biasanya mengalami kenaikan saat mendekati Hari Raya Idulfitri.
Ia menambahkan, THR juga dapat membantu anggota koperasi mempersiapkan berbagai kebutuhan untuk menyambut tamu yang datang bersilaturahmi saat Lebaran.
“Sudah lazim jadi budaya kalau mau Lebaran kita belanja bahan pokok, kemudian kue-kue dan minuman untuk menjamu saudara maupun teman yang datang bersilaturahmi. Jadi adanya THR ini sangat membantu,” ungkap pria yang akrab disapa Aceng tersebut.
Sementara itu, Manager Plasma dan Kemitraan USTP Group, Rahmat Hidayat, menjelaskan bahwa penyaluran THR tersebut diberikan kepada seluruh petani plasma mitra USTP Group.
Ia menyebutkan, untuk Koperasi Lamandau Mulya Bersatu (LMB) dan Graha Mitra Bakuba (GMB), penyaluran THR sudah dilaksanakan. Sedangkan untuk Koperasi Subasena Sepakat Bersama (SSB) masih menunggu proses verifikasi keanggotaan.
“Penyaluran THR ini dilaksanakan ke semua petani plasma mitra USTP Group. Untuk Koperasi LMB dan GMB sudah dilaksanakan, sedangkan Koperasi SSB menyusul karena baru saja dilakukan proses verifikasi,” jelasnya.
Rahmat menambahkan, verifikasi ulang tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa penerima manfaat benar-benar merupakan petani plasma mitra yang tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati.
“Verifikasi ini juga untuk memastikan kartu ATM sebagai sarana penyaluran Sisa Hasil Produksi (SHP) atau gajian plasma tidak dipindahtangankan atau diperjualbelikan,” tegasnya. (hms/lan)
Editor : Ayu Oktaviana