PT MMal Belum Realisasikan Plasma, Warga Desa Batu Kotam Geram, Bupati Lamandau Turun Tangan
Ruslan• Jumat, 24 April 2026 | 16:00 WIB
Pemkab Lamandau menjadi mediator konflik plasma antara perusahaan dengan warga Desa Batu Kotam.Humas
NANGA BULIK – Pemerintah Kabupaten Lamandau menjadi mediator, dengan memfasilitasi dialog warga Desa Batu Kotam dengan PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL) terkait kewajiban plasma 20 persen.
Kegiatan yang dipimpin Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, bersama Wabup Lamandau Abdul Hamid, tersebut, digelar di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Selasa (15/4/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Meigo, camat Bulik, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam, pihak perusahaan, perwakilan Polres Lamandau, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
Dalam pertemuan tersebut, masyarakat menyampaikan berbagai aspirasi dan keluhan terkait hak kemitraan plasma yang dinilai belum terealisasi, dan menekankan pentingnya komitmen perusahaan untuk menjalankan kewajiban sesuai ketentuan yang berlaku, sebagai upaya mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional perusahaan.
Menanggapi tersebut, Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, menegaskan pemerintah daerah berperan sebagai mediator yang menjembatani kepentingan masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kebijakan plasma 20 persen merupakan kewajiban yang harus dipenuhi perusahaan sebagai bentuk tanggung jawab sosial, tugas kami sebagai pemerintah adalah mendorong pemenuhan kewajiban perusahaan,” kata Bupati Lamandau, Rizky Aditya Putra.
Bupati meneruskan, pemerintah daerah, akan terus mengawal proses tersebut secara serius, agar menghasilkan solusi yang adil dan sesuai dengan regulasi, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.
“Tugas kami sebagai mediator untuk memastikan proses berjalan aman dan lancar saya juga meminta masyarakat agar menahan diri serta mengikuti proses yang berlaku sempai menghasilkan keputusan,” pungkasnya.(*)