NANGA BULIK- Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra kembali menyelesaikan konflik agraria yang melibatkan warga Desa Batu Kotam dengan Perusahaan Sawit PT Menthobi Makmur Lestari (MMaL).
Dalam mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Lamandau tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan desa sepakat untuk berdamai setelah berkonflik selama hampir 9 tahun tidak menemukan kesepakatan.
Baca Juga: PT MMal Belum Realisasikan Plasma, Warga Desa Batu Kotam Geram, Bupati Lamandau Turun Tangan
Pihak perusahaan akhirnya menyepakati pembayaran kompensasi kepada warga Desa Batu Kotam, sedangkan warga menyepakati hak plasma sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut teruang dalam hasil rapat yang difasilitasi oleh Pemkab Lamandau dengan melibatkan keduabelah pihak, di Aula Sekretariat Daerah Kabupaten Lamandau, Senin (15/6/2026).
Dalam pembahasan tersebut, seluruh pihak menyepakati hasil perhitungan plasma periode Januari 2018 hingga Desember 2025 dengan nilai konpensasi kepada masyarakat senilai Rp3.177.001.956.
Bupati Lamandau Rizky Aditya Putra, mengatakan Kesepakatan tersebut dituangkan dalam berita acara rapat yang dihadiri pemerintah daerah, perwakilan masyarakat Desa Batu Kotam, pemerintah desa, dan pihak perusahaan.
Baca Juga: Bupati Lamandau Pimpin Mediasi Warga dengan Perusahaan terkait Plasma
“Tadi sudah disepakati bersama bahwa konpensasi ada direalisasikan secepatnya, dan targetnya paling lama bulan Agustus mendatang,”
Adapun rincian penyaluran kompensasi nantinya disalurkan dana sebesar Rp2.177.001.956 untuk dibagikan kepada 423 kepala keluarga (KK) penerima manfaat plasma, sedangkan sisanya sebanyak, Rp1 miliar dialokasikan untuk pengembangan Tanah Kas Desa (TKD) sebagai usaha Desa Batu Kotam.
Selain menyepakati pembayaran plasma periode 2018–2025, rapat juga menetapkan mekanisme pengelolaan plasma untuk periode Januari 2026 dan seterusnya atau satu siklus tanam berikutnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana